Pimpinan KPK Sepakat akan Periksa Agus Rahardja Terkait e-KTP

JUMAT, 28 OKTOBER 2016

JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Agus Rahardja terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan KTP Nasional yang berbasis Elektronik atau yang dikenal dengan istilah E KTP Nasional.
Basaria Pandjaitan
Basaria Pandjaitan, Wakil Ketua KPK mengatakan “pada prinsipnya penyidik KPK tidak pernah memandang status atau kedudukan orang yang akan diperiksa, apabila memang merasa dibutuhkan, dengan demikian penyidik KPK mau tidak mau tetap melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk Ketua KPK  (Agus Rahardja) atau bahkan Wakil Ketua KPK seperti saya, penyidik KPK sepakat dan mendukung sepenuhnya bahwa siapapun bisa diperiksa KPK jika diperlukan” katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (28/10/2016).
Gamawan Fauzi juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara E KTP Nasional beberapa waktu yang lalu dan sempat menyebutkan bahwa dalam proyek pengadaan tersebut  Kemendagri telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengawasi dan melakukan audit.
Menurut pengakuan Gamawan Fauzi ternyata Agus Rahardja pada saat itu diketahui tercatat masih aktif menjabat sebagai Ketua LKPP. Ia mengaku bahwa pada saat proses pelaksanaan proyek pengadaan E KTP Nasional tersebut menurut laporan dari LKPP dan BPKP berjalan dengan baik, sehingga tidak pernah ditemukan suatu masalah atau kendala yang berarti.
Gamawan Fauzi bahkan berani menyebutkan bahwa LKPP maupun BPKP pada saat itu mengatakan bahwa selama ini tidak pernah ditemukan atau tidak pernah disebutkan apakah ada masalah atau tidak terkait dengan proyek pengadaan E KTP Nasional. Namun ternyata belakangan tiba-tiba proyek pengadaan E KTP Nasional tersebut dilaporkan telah merugikan keuangan negara sekitar 2 triliun Rupiah.

Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Eko Sulestyono

Lihat juga...