MATARAM — Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan kenaikan Upah Minimal Pekerja (UMP) senilai 10 persen Penetapan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dan usulan dari serikat pekerja (SP) dan pelaku usaha di NTB, termasuk disesuaikan dengan kondisi prekonomian daerah.
“Kalau dari SP usulannya 11,7 persen, sementara pelaku usaha 8,9 persen, sambil jalan tengah 10 persen” kata Gubernur NTB, Zainul Majdi di Mataram, Senin (31/10/2016).
Menurutnya, penetapan kenaikan sebesar 10 persen tersebut telah disepakati bersama antara SP dengan Pelaku usahan dan tinggal ditandatangani untuk selanjutnya diberlakukan.
Meski besaran kenaikan tersebut telah disepakati, tapi pemberlakukannya mulai aktif bulan Januari 2017 mendatang dan semua perusahaan wajib menjalankan keputusan tersebut.
“Kalau sudah diberlakukan nanti, semua perusahaan wajib menjalankan keputusan tersebut dan memberikan upah kepada pekerja sebagaimana telah disepakati”.
Lebih lanjut Majdi menambahkan, bagi perusahaan yang tidak menjalani keputusan tersebut, selain teguran, sangsi bisa saja dijatuhkan, mulai dari sangsi administratif hingga sampai evaluasi masalah perizinan.