KAMIS, 20 OKTOBER 2016
MATARAM — Kerusakan parah yang terjadi di sejumlah kawasan hutan di Nusa Tenggara Barat (NTB), selain disinyalir dilakukan oleh kelompok masyarakat, juga diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang memiliki izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

“Saya minta kepada Dinas Kehutanan dan Badan Koordinasi Penananaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPMPT) untuk meninjau kembali regulasi terkait perizinan pemanfaatan kawasan hutan oleh sejumlah perusahaan” kata Gubernur NTB, Zainul Majdi di Mataram, Kamis (20/10/2016).
Ia juga meminta kepada Dishut dan BKPMPT NTB agar menyiapkan regulasi yang menopang fungsi-fungsi hutan, untuk jangka panjang, agar hutan bisa tetap terjaga dan terpelihara.
Menurut Majdi, terdapat dua bentuk regulasi yang perlu diperhatikan, yaitu regulasi koordinatif dan regulasi taktis. Regulasi koordinatif terkait regulasi yang melawan praktek pembalakan liar selama ini. Sementara, regulasi taktis terkait dengan regulasi yang nyata, ril dan memiliki efek jera bagi pelaku pembalakan liar.
“Supaya mendata dan mengiventarisir para pelaku illegal logging yang melakukan aksinya selama ini, baik perorangan maupun koorporasi, kita akan tangkap pelakunya dan masukkan di penjara. Semua aset-asetnya kita sita. Kita akan segera koordinasikan dengan TNI/Polri,” tegas Gubernur.
Majdi juga menambahkan, untuk mengatasi pembalakan liar tersebut perlunya pendekatan ekologis terhadap keberadaan hutan, dimana kualitas dan kuantitas hutan betul-betul diperhatikan. Hutan merupakan aset yang tidak tergantikan.
Sementara untuk masyarakat sekitar hutan untuk melakukan pendekatan ekonomis terhadap hutan dan masyarakat yang ada di sekitar, mengingat hutan juga merupakan sumber ekonomi masyarakat.
“Hutan yang ada harus menjadi sumber ekonomi masyarakat. Namun perlu diingat, pemanfaatan hutan ini tidak boleh sedikitpun menurunkan kualitas dan kuantitas hutan kita,” jelas Majdi.
Jurnalis : Turmuzi / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Turmuzi