Masyarakat Adat Lambo Laporkan Pemda Nagekeo ke AMAN

RABU, 26 OKTOBER 2016

ENDE — Aliansi Masyarakat Adat Lambo (AMAL) mengadukan tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo ke  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) atas tindakan telah melanggar hukum adat yang berlaku dengan menerobos masuk wilayah masyarakat adat Lambo saat melakukan ritual adat perburuan pada Selasa, 18 Oktober 2016 lalu.
Masyarakat adat Rendu yang mengadukan Pemda Nagekeo ke AMAN Nusa Bunga
Ketua AMAL, Hendrikus Kota kepada Cendana News mengatakan bahwa Pemda Nagekeo dengan tahu dan mau melakukan penyerobotan terhadap wilayah masyarakat adat Rendu yang terdiri dari masyarakat adat Rendu, Lambo dan Ndora yang selama ini dikenal radikal menolak dibangunkannya waduk Lambo.
“Pemda dengan tahu dan mau melanggar aturan adat karena saat melakukan survei pada Selasa lalu, komunitas Lambo sedang diadakan ritual adat perburuan. Mereka tetap menerobos masuk ke wilayah adat Lambo tanpa seizin kepala suku atau tetua adat yang ada disini,” katanya.
Lebih lanjut Hengki menegaskan bahwa sesuai aturan adat yang berlaku di masyarakat adat Lambo, saat ritual adat perburuan sedang berlangsung tamu siapapun yang hendak berkunjung atau melewati wilayah adat itu tidak diizinkan kecuali telah mendapat izin dari tetua adat di komunitas ini.
Namun ketika Pemda Nagekeo datang ke lokasi yang akan dibangun waduk rombongan melewati wilayah adat Lambo tanpa seizin komunitas adat setempat padahal komunitas adat telah memberitahu larangan itu kepada pemerintah desa setempat untuk disampaikan kepada Pemda.
“Ini sebuah pelanggaran terhadap hukum adat yang berlaku di sini sehingga siapapun dia yang melanggar hukum adat itu, konsekuensinya adalah bertanggungjawab terhadap pelanggaran itu,” tegasnya.
Philipus Kami (kiri) ketua AMAN Nusa Bunga Flores.
Ketua AMAN Nusa Bunga, Philipus Kami kepada Cendana News mengatakan, masyarakat adat mempunyai kearifan lokal yang berkaitan dengan adat dan budaya setempat.
Oleh karena itu, sambungnya, penerobosan yang dilakukan oleh pemda Nagekeo merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum adat yang berlaku sebab komunitas adat Rendu telah hidup secara turun temurun sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dibentuk.
Oleh karena itu lanjut Philipus komunitas adat Rendu, Lambo dan Ndora merupakan komunitas terkecil  yang menjadi fondasi awal terbentuknya negara inp sehingga suatu keharusan bagi pemda Nagekeo untuk menghargai hak – hak dasarnya sebagai warga negara.
“Komunitas adat Rendu sudah ada jauh sebelum negara ini dibentuk sehingga komunitas ini merupakan bagian dari pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Jurnalis : Ebed De Rosary / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ebed De Rosary

Lihat juga...