![]() |
| Dharma Wijaya (kacamata) diapit dua orang pakai baju putih |
Dharma Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 24 a Junto Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan? atas aksinya menurunkan bendera Merah Putih saat demonstrasi di Gedung DPRD Bali 25 Agustus lalu. Sekira pukul 02.55 Dharma Wijaya ke luar dari Polda Bali didampingi kuasa hukumnya. Sorak sorai ratusan massa yang sedari tadi menunggu di jalan raya pecah.
(Bobby Andalan)