“Persoalan tanah HGU itu urusan pemerintah pusat, mengapa bupati Sikka repot mengusir masyarakat dari kawasan itu. Apa dasar hukumnya,”sebut pengurus Lembaga Ba’Pikir dan PBH Nusra, John Bala, SH kepada Cendana News, Rabu (10/8/2016).
Dijelaskan, masyarakat komunitas adat suku Goban dan suku Soge yang mengaku sebagai pemilik tanah HGU Nangahale.

Ia juga menyebutkan, Secara pribadi maupun lembag pihaknya akan bersikap mengacu pada proposal masyarakat adat sebelumnya yakni mengelola kawasan bekas HGU Nangahale berdasarkan hak asal usulnya.
Pihaknya juga akan memperjuangkan wilayah kelola gereja dengan format hak milik bukan HGU serta semuanya dilakukan dengan perundingan yang adil dan seimbang bukan dengan cara-cara represi dan manipulatif.