SELASA, 12 JULI 2016
JAKARTA — Agenda persidangan terkait dengan perkara kasus pembunuhan “racun kopi sianida” dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Dijadwalkan agenda persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemungkinan akan menghadirkan beberapa saksi, salah satunya adalah meminta keterangan dari keluarga korban I Wayan Mirna Salihin.
Beberapa saksi yang rencananya akan dihadirkan JPU dalam persidangan di PN Jakarta Pusat antara lain Dharmawan Salihin (ayah Mirna), Arief Sunarko (suami Mirna), Shandy Salihin (saudara kembar Mirna) dan juga mungkin Hani, salah satu teman yang ikut minum kopi bersama Jessica Kumala Wongso dan I Wayan Mirna Salihin di Olivier Cafe, Grand Indonesia Mall, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tanggal 6 Januari 2016 yang lalu.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Jessica Kumala Wongso didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap temanya sendiri yaitu I Wayan Mirna Salihin saat mereka sedang minum kopi di Cafe Olivier. Diduga terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan sengaja telah memasukkan/menaruh racun jenis sianida ke dalam gelas minuman es kopi Vietnam yang sebelumnya dipesan oleh Jessica untuk Mirna.
Setelah meminum es kopi tersebut, tak lama kemudian I Wayan Mirna Salihin kejang-kejang dan pingsan, korban sebenarnya sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, namun sayang nyawanya tak tertolong. Menurut hasil laporan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, ditemukan adanya kandungan senyawa sianida dalam sampel es kopi Vietnam yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin.
Pantauan Cendana News yang dari awal terus mengikuti jalannya persidangan Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, dari awal memang JPU memberikan dakwaan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun tampaknya tim kuasa hukum sekaligus pengacara Jessica Kumala Wongso membantah keras dengan apa yang dituduhkan JPU tersebut.
Yudi Sukinto Wibowo, salah satu tim kuasa hukum sekaligus pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso mengatakan “agenda persidangan hari ini rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa saja menghadirkan beberapa saksi dari pihak keluarga I Wayan Mirna Salihin, antara lain Dharmawan Salihin, Shandy Salihin, Arief Sunarko dan Hani, kita lihat saja nanti seperti apa jalannya persidangan lanjutan di PN Jakarta Pusat” katanya kepada wartawan di Ruang Sidang Kartika 1, Selasa (12/7/2016).(Eko Sulestyono)