Tanah Sah Disegel Oknum Tak Dikenal, Polres Flotim Diminta Turun Tangan

MINGGU, 17 JULI 2016

LARANTUKA — Penyegelan tanah yang dilakukan oleh warga Kota Sau dan Kota Rowido yang sudah berlangsung seminggu menyalahi aturan. Pasalnya, tanah yang ditempati keluarga bapak Umbu, Mel Ferndanez dan Frateran BHK Emaus di kelurahan Weri kota Larantuka kabupaten Flores Timur ini sah secara hukum.

Selain itu penyegelan dengan memagari lokasi yang ditempati ketiga pemilik dengan memasang papan nama bertuliskan tanah ini dibawah perlindungan hukum advokat atau pengacara Gregorius Senari Duran dan partner sudah menyalahi hukum dan bisa menimbulkan konflik akibat main hakim sendiri.
Demikian disampaikan Pieter Hadjon, pengacara keluarga korban kepada Cendana News Sabtu malam (16/7/2016). Piter mempertanyakan, kenapa modus operandi seperti ini sering dilakukan oleh orang yang mengklaim tanah dan juga kuasa hukumnya dengan  memasang plakat bahkan menyegel tanah yang sedang ditempati oleh pemiliknya.
Pemilik tanah lanjutnya, memiliki bukti kepemilikan yang sah sehingga cara-cara demikian melanggar hukum dan seharusnya tidak dapat ditolerir oleh aparat penegak hukum. Frater BHK selaku pemilik sah telah melaporkan ke Polres Flotim namun Polres masih meminta waktu untuk mempelajari sambil melihat apakah akan dibuka sendiri oleh penyegel..
“Sikap ini yang sangat tidak profesional, seharusnya setiap pengaduan masyarakat tentang adanya tindak pidana, polisi harus segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Dalam kasus ini kata Pieter, polisi harus segera turun ke TKP melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa kayu palang dan papan pengumuman, karena delik telah terjadi sempurna. 
Polisi dapat melakukan penyitaan lanjutnya dan baru kemudian memberitahukan ke pengadilan guna mendapat persetujuan, karena keadaan mendesak yakni pintu gerbang sebagai akses keluar masuk penghuni ditutup.
“Mestinya polisi segera mengusut kasus tersebut dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk disidangkan. Polisi tidak perlu ragu tentang pasal apa yang akan diterapkan,”tegasnya.
Memalang pintu dan memasang papan pengumuman di tanah milik orang lain, terang Pieter sudah termasuk tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan orang lain (pasal 335 KUHP) . Siapa yang mengklaim tanah tersebut adalah miliknya harus menggugat di pengadilan guna membuktikan haknya.
“Bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Apalagi tanah tersebut telah bersertifikat maka berdasarkan asas “praesumtio iustae causa” sertifikat, dianggap sah sebelum ada pembatalan” jelasnya.
Dengan demikian sambung Pieter, semua orang harus menghormati hak orang lain kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa sertifikat tanah cacat yuridis, melalui putusan pengadilan. Sedangkan mengenai hak ulayat paparnya, negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih ada.
Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat beber Piter, ditetapkan melalui Perda yang sebelumnya ada penelitian tentang masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya. Jika hak ulayat di Larantuka masih ada maka yang punya legal standing mengajukan tuntutan adalah masyarakat hukum adat yang keberadaannya ditetapkan berdasarkan Perda. 
“Di luar itu, gugatan diputus tidak dapat diterima karena penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah ada mengenai hal serupa, Pemahaman hukum yang setengah-setengah  membuat orang tidak mengerti harus berbuat bagaimana, dan orang yang memiliki itikad tidak baik enak saja melakukan hal yang sangat merugikan orang lain” pungkasnya.(Ebed de Rosary)
Lihat juga...