Tak Melulu Soroti PKL, Pembeli Pun Harus Disikapi

SELASA, 12 JULI 2016

BANDUNG — Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL), layaknya penyakit akut di Kota Bandung. Bahkan pada bulan Ramadhan 2016 lalu, mereka sempat terlibat bentrok dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di Jalan Dalem Kaum, Kota Kembang.

Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Danial paham betul taanpa tindakan yang jitu, penyelesaian permasalahan tersebut tak akan pernah ada hasil. Pihaknya harus konsisten memaksimalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015, yaitu tentang ketertiban kebersihan dan keindahan serta menerapkan biaya paksa secara optimal.
Menurut Oded, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak melulu harus menyoroti para PKL saja. Namun meningkatkan kedisplinan masyarakat yang hendak membeli pun tetap harus digaris bawahi. Biaya paksa atau denda menurutnya bisa menjadi formulasi yang baik.
“Makanya saya berpikir dua-duanya. Kalau enggak ada pembeli, PKL juga enggak laku,” ujar Oded, Selasa (12/7/2016).
Andaikata akan memaksimalkan kembali biaya paksa kepada pembeli, memang harus ditunjang dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Menurutnya, sejauh ini jumlah PPNS tersebut dirasa kurang.
“Kita sudah mencoba menambah, mudah-mudahan berjalan lancar karena saya berpikir sesederhana itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Oded menilai, proses relokasi para PKL yang berada di Zona Merah pun sedang diupayakan lebih optimal. Saat ini, masih dalam proses negosiasi dengan berbagai pihak, agar program tersebut bisa menjadi menjadi solusi terbaik. Adapun PKL yang berada di zona merah dan sedang dalam proses negosiasi, yaitu di Jalan Otista, Alun-Alun, Asia Afrika, Jalan Merdeka, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartikan
“Untuk Cicadas kita masih mencari solusi yang terbaik, memang kita masih lobi-lobi kepada pengusaha yang ada. Kita rencananya masih akan menggunakan di Eks (bekas bangunan) Matahari,” pungkasnya.(Rianto Nudiansyah)
Lihat juga...