Revisi Undang-Undang Terorisme Masih Terus dalam Pembahasan DPR.

RABU, 20 JULI 2016

JAKARTA — Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Supiadin Aries Saputra mengungkapkan, hingga saat ini revisi UU tersebut belum sampai pada pembahasan.

“Pansus masih disibukkan dengan mendengar pendapat dari berbagai kalangan dan para ahli dibidangnya,” ujar Supiadin dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, (20/7/2016).
“Daftar Isian Masalah (DIM) pun belum dibuat oleh 11 fraksi di DPR. Malah dalam waktu terdekat, anggota pansus akan melakukan kunjungan kerja ke berbagai wilayah,” sambungnya.
Lebih lanjut Supiadin mengakui bahwa revisi UU Terorisme tidak bisa dibuat secara terburu-buru karena terjadi perubahan paradigma saat ini dalam memandang tindak pidana terorisme menjadi aksi terorisme.
Untuk itu, menurutnya, pendekatan yang digunakan, adalah pendekatan komprehensif di mana pendekatan teritori dan hukum digunakan. Tentara Nasional Indonesia (TNI), nantinya akan mempunyai kewenangan dalam penindakan terhadap setiap aksi teroris.
Dia juga menyampaikan bahwa, Polri yang memiliki tugas yang sama dalam penindakan terorisme namun beda teritori pada wilayah penindakanya.
“Nah nanti tinggal dibagi dan dilihat kasusnya. Liat arealnya, kalau arealnya itu di istana Negara maka mau tidak mau TNI terlibat. Karena tugas kepala Negara itu di militer. Tapi kalau terjadinya di kampung ya biarkan polisi saja, dan kalau diperlukan bantuan TNI bisa dilibatkan,” paparnya
Anggota komisi I ini menjelaskan nantinya Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Pertahanan akan dihimpun dalam sebuah badan yang bernama Crisis Center yang dikomandoi oleh Menkpolhukam. Crisis Center ini nantinya menjadi tempat untuk berkoordinasi lintas lembaga dalam menangani aksi terorisme.
Crisis Center, menurutnya, akan memutuskan lembaga mana yang akan menjadi leading sector apakah TNI atau Polri. Bahkan keduanya bisa berkolaborasi di mana TNI dan Polri bisa menjadi leading sectornya dan satu diantaranya menjadi bagian dari perbantuan.
“Polri dan TNI bisa saling membantu atau bekerja secara gabungan dan dilakukan bersama-sama seperti pada kasus penindakan di Poso,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjutkan, kewenangan TNI dibatasi hanya sampai penindakan. Untuk proses hukum, akan diserahkan kepada kepolisian dan pengadilan untuk mengadili para tersangka terorisme.
Disebutkan, dalam melakukan penindakan oleh TNI dan Polri, melumpuhkan teroris harus dikedepankan daripada menembak mati. Sebab apabila teroris hanya dilumpuhkan maka akan banyak informasi yang bisa didapat.
“Informasi tersebut akan menjadi jembatan yang baik bagi para penegak hukum untuk melakukan tindakan selanjutnya,” pungkasnya. (Adista Pattisahusiwa)
Lihat juga...