Warga Bongkar Rumah Terdampak Tol Sebagian Tunggu Validasi Lahan Pertanian

RABU, 20 JULI 2016

LAMPUNG — Warga terdampak tol Sumatera mulai melakukan proses pembongkaran rumah setelah menerima uang ganti rugi dari tim penyediaan lahan tol Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggibesar. Proses pembongkaran rumah dilakukan setelah kepastian uang ganti rugi diberikan meski warga masih mempersoalkan proses penggantian tanam tumbuh lahan pertanian yang dalam waktu dekat memasuki masa panen. Upaya mempercepat proses pembersihan lahan (land clearing) tersebut menurut Humas PT Pembangunan Perumahan (PT PP) ruas Bakauheni-Sidomulyo, Yus Yusuf, terus dilakukan diantaranya dengan menyelesaikan ganti rugi lahan milik warga termasuk tanam tumbuh.

Yus Yusuf mengungkapkan, PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku salah satu pelaksana proyek pembangunan jalan tol Sumatera mulai melakukan validasi lapangan terhadap lahan pertanian warga berupa tanaman padi dan tanaman jagung setelah sehari sebelumnya ratusan warga mempertanyakan soal ganti rugi tanaman yang mereka miliki. Ia mengungkapkan validasi lapangan dilakukan setelah menerima data dari pihak desa terkait warga yang memiliki kepemilikan terhadap lahan pertanian yang akan segera dibebaskan.
Berdasarkan data yang tercatat oleh aparat Desa Tetaan dan PT PP tercatat lahan padi sawah yang masih memiliki tanaman padi sebanyak 60 bidang sementara lahan jagung sebanyak 14 bidang. Pendataan pemilik dilakukan oleh tim aparat desa berkoordinasi dengan petugas survey dari PT PP mengacu pada luasan bidang yang tercatat oleh pihak PT BPN.
“Pendataan ulang tersebut berbeda dengan proses ganti rugi lahan tol sebab penggantian rugi lahan tol telah diberikan kepada warga sementara yang kita lakukan pendataan tanaman jagung dan padi agar pekan depan proses land clearing segera bisa dilakukan”terang Yus Yusuf saat ditemui media Cendana News di Desa Tetaan,Kecamatan Penengahan, Rabu (20/7/2016)
Ia mengungkapkan berdasarkan data sekitar 74 bidang lahan pertanian sawah dan kebun tersebut masih akan divalidasi berdasarkan luasan meski sebelumnya pemberian ganti rugi tanaman pertanian tersebut berupa uang kerohiman kebijakan dari PT PP selaku pelaksana pembangunan jalan tol Sumatera.
PT Pembangunan Perumahan (PP), pihak kepala desa, PT Tapac, serta masyarakat pemilik lahan di Desa Tetaan dan Banjarmasin yang terkena pembebasan lahan untuk proses pembangunan jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar (STA 8,9 KM-23 KM Desa Tetaan dan Banjarmasin Kecamatan Penengahan) sebagian bahkan melakukan pencocokan luasan lahan pertanian agar sesuai dengan data yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional.
Kepala desa Tetaan, Baheram, mengungkapkan sebanyak 59 warga desa yang dipimpinnya sebagian besar telah menerima uang ganti rugi pengadaan tanah pembangunan jalan tol berupa lahan dan bangunan. Sementara beberapa bidang yang belum menerima uang ganti rugi masih dalam tahap validasi pemberkasan. Selain itu masih terdapat 80 warga lain yang masih menunggu proses pemberkasan untuk sampai pada tahap penerimaan uang ganti rugi.
“Bulan depan dipastikan akan ada proses pembayaran termin kedua setelah dilakukan validasi terkait pembebasan lahan dan juga tanam tumbuh pertanian berupa padi dan jagung meski besaran uang belum ditentukan besaran nominal yang akan diberikan,”terang Baheram.
Ia menegaskan khusus wilayah Desa Tetaan sebagian sudah menerima ganti rugi dan sebagian belum menerima ganti rugi berupa spot-spot karena ada beberapa lokasi melewati yang sudah dibayar sementara sebagian belum dibayar. Berdasarkan fakta di lapangan no urut nominatif (bidang tanah) sebagian warga telah menerima dan sebagian belum menerima akibat proses pemberkasan sebagian belum selesai.
Pihak PT PP berkoordinasi dengan PT Tapac  melakukan kebijakan pemberian uang kerohiman sambil menunggu proses validasi lahan tersebut. Meski demikian PT Tapac bahkan telah menyiapkan sebanyak 4 alat berat di lokasi yang akan melakukan proses pembersihan lahan dalam waktu dekat.
Sebagai syarat pemberkasan dan administrasi warga pemilik lahan warga diwajibkan membawa  KTP asli dan fotocopy, surat asli kepemilikan tanah, bagi ahli waris juga wajib membawa surat asli dan fotocopy kartu keluarga, surat asli kematian, surat asli pernyataan ahli waris dan surat asli keterangan waris.
Selain itu ada kebijakan lain terdampak fly over pengganti jalan desa yang melintas di jalan tol dengan penggantian proses pembongkaran rumah terdampak fly over.(Henk Widi)
Lihat juga...