Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan DD di Desa yang Tak Miliki Kades

MINGGU, 31 JULI 2016

SUMENEP — Banyaknya desa yang belum memiliki kepala desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akibat berhalangan tetap memang perlu adanya pengawasan ketat terkait penggunaan Dana Desa (DD). Pasalnya dikhawatirkan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh Pelaksana Tugas (PLT) yang ada di desa, sehingga nantinya masyarakat akan dirugikan.
Dengan kosongnya kepala desa (Kades) dikarenakan berhalangan tetap, terkadang pejabat sementara yang ada di desa belum mampu secara penuh mengambil sebuah kebijakan, karena intervensi dari orang-orang dekat kepala desa berhalangan tetap tersebut masih kuat. Sehingga roda pemerintahan maupun penggunaan dana bantuan itu tidak berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, tetapi hanya berajalan sesuai kebutuhan politik segelintir orang yang ingin mencalonkan kepala desa berikutnya.
“Sampai sekarang saya melihat dari beberapa desa yang hanya dipegang Pelaksana Tugas belum ada garapan, cuma bahan-bahan untuk pembangunan yang ada. Makanya ini memang perlu ada pengawasan ekstra dari pihak terkait, karena kalau di desa masyarakat kan banyak tidak tahu, sehingga sangat sulit untuk melakukan pengawasan,” kata Suriyanto, salah seorang Tokoh Pemuda Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Minggu (31/7/2016).
Disebutkan, bahwa jika pengawasan lemah, keberdaan Dana Desa (DD) itu sangat rawan disalahgunakan, akhirnya dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut tidak tepat sasaran atau melenceng dari kebutuhan masyarakat di desa. Makanya pemerintah daerah harus serius melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana itu, agar kesejahteraan masyarakat kedepan semakin baik.
“Jadi dana yang cukup besar ke desa itu memang sangat rawan, karena kebanyakan masyarakat tidak tahu mengenai penggunaan dana desa. Makanya pemerintah daerah jangan main-main dalam mengawasi dana desa, karena jika salah sasaran nantinya masyarakat yang menjadi korban,” jelasnya.
Dengan ketatnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa bagi desa yang belum memiliki kepala desa akibat berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, tersandung kasus hukum dan lain-lainnya dapat berdampak positif terhadap kondisi masyarakat. Karena pejabat sementara di desa tersebut takut untuk bermain-main dalam penggunaan dana desa (DD), sehingga kemungkinan besar berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Selain itu yang perlu diawasi ketika menjelang Pilkades, karena terkadang dana bantuan tersebut seringkali disalahgunakan untuk kepentingan politik di desanya,” pungkasnya.
[M. Fahrul]
Lihat juga...