Para Badut Menyembelih Indonesia di Pengadilan Banal Denhaag

SABTU, 23 JULI 2016

CATATAN KHUSUS — Para badut itu sangat sempurna menampilkan Lawakan Banal, dengan dipawangi oleh Nursyahbani Katjasungkana dan Todung Mulya Lubis. Pada hari Rabu, 20 Juli 2016, pukul 14.00 WIB (09.00 waktu Belanda), kedua tokoh badut itu menampilkan lawakan yang lebih seronok dan lebih banal dari segala lawakan amis di Indonesia. Lawakan Banal itu mencoba menyembelih Indonesia dengan dalih Hak Asasi Manusia. Mereka ingin tegaknya kembali komunisme di Indonesia atas dalih Hak Asasi Manusia (HAM). Judul lawakan banal mereka adalah Pembacaan Keputusan Pengadilan Rakyat Internasional (International People’s Tribunal/IPT) 1965.

Sumber foto dari Twitter dan Facebook
Lawakan Banal adalah genre lawak baru yang diciptakan oleh Nursyahbani Katjasungkana dan Todung Mulya Lubis. Dengan tema yang sangat lucu, para badut ini ingin meruntuhkan berbagai lawakan ruwet fenomenal Cak Lontong, Indonesia Lawak Club besutan Denny Indrayana, Srimulat, Warkop Dono Kasino Indro, Standup Comedy Patah Hati Raditya Dika, Bagito Show, Opera Van Java Sule dan kawan-kawan, serta sederet lawakan lainnya. Jenialitas lawakan Nursyahbani ini sangat ganas dan menjadi ancaman bagi popularitas dunia lawak, dewasa ini. Legenda Charlie Chaplin terancam tumbang.   
Nursyahbani dan Todung tidak ingin mengulang kesalahan Kutil, Muso, dan Aidit, yang gagal dengan konsep meng-komunis-kan Indonesia secara berdarah-darah. Sudah tidak jamannya lagi merebut kekuasaan dengan cara Lenin, Stalin, Muso, ataupun Polpot. Mereka menggunakan konsep humor banal untuk menghancurkan Pancasila.
Strategi humor banal pertama. Maskot utama yang diimpor dalam Lawakan Banal adalah ketua Mejelis Hakim Zak Yacoob (Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan). Dengan tingkat kocak yang sangat tinggi, Lawakan Banal ini dinanti oleh para pemirsa di berbagai tempat. Perayaan kelucuan ini, disebar dengan pemutaran video pembacaan keputusan. Bahkan, didengarkan secara bersamaan dan langsung oleh akademisi, ahli hukum internasional, serta aktivis kemanusiaan secara bersamaan di beberapa Negara.
Pemutaran lawakan banal ini disiarkan langsung di enam Negara. Untuk wilayah Indonesia diputar di kantor YLBHI, seperti nonton layar tancap. Layar Banal kedua di Merlbourne, Australia di Universitas  yang diorganisir Kate McGregor. Layar banal ketiga di Phnom Penh, Kamboja, diorganisir oleh Helen Jarvis (merupakan salah satu hakim IPT 65 dan mantan hakim pengadilan internasional Kamboja). Layar banal keempat di Frankfurt, Jerman. Layar banal kelima di Amsterdam, Belanda. Layar banal keenam di Stockholm, Swedia
Pelawak-pelawak banal yang dihadirkan dalam persidangan, antara lain Frederiek de Vlamming (Guru besar hukum pidana Internasional di UVA, Helen Jarvis (salah satu hakim IPT 65), Kate McGregor (Penulis buku The Countour of Violence in Indonesia 1965), Dewi Ratna Wulan (peneliti YPKP), Tom Ilyas (eksil), dan Dagmar Oberlies.
Khusus untuk pemutaran Video Lawakan Banal secara live yang dilaksanakan di Kantor YLBHI, disaksikan lebih dari 50 orang aktifis dan wartawan dari berbagai media. Acara dipandu oleh Nursyahbani Katsasungkana dan Rapna Saptari (IPT 65).
Sebagai badut yang lihai dan kocak, Nursyahbani dan Todung memutarbalikkan fakta, bahwa para anggota Partai Komunis Indonesia pada 1965 adalah korban, bukan pelaku. Atas nama Hak Asasi Manusia, dua orang badut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dibiayai oleh uang asing itu mengajak badut-badut dari negara asing untuk menyembelih Indonesia, agar segera terpenggal kepala Burung Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara.  
Sutradara para badut banal itu sedang terus membuat upaya hancurnya Indonesia hingga berkeping-keping. Seluruh kedaulatan Indonesia akan disembelih hingga bersimbah darah di mana-mana, karena para komunis memaksa Negara dan rakyatnya untuk minta maaf kepada PKI.
Sutradara itu senang, karena badut-badut peliharaannya, yaitu Nursyahbani dan Todung telah berhasil mengajak badut banal lainnya untuk menjual Indonesia dengan harga obral. Bahkan, para badut itu menjajakan Indonesia untuk para asing dengan Maksimum Discount, seperti harga cuci gudang penjualan pakaian dalam di pasar malam.  
Begitu banalnya para badut pengobral nasionalisme bimbingan Nursyahbani ini, membuat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai, Pengadilan Rakyat Internasional (International People’s Tribunal/IPT) hanyalah lelucon yang dibuat lembaga swadaya masyarakat (LSM). Semacam Opera Badut. Pernyataan ini dia sampaikan melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd pada Kamis, 21 Juli 2016. 
“Itu dagelan, bukan pengadilan resmi, hanya lucu-lucuan LSM saja. Kita juga bisa buat forum seperti itu, membuat vonis lucu-lucuan,” kata Mahfud di Twitter.
Bagaimanapun, kita dipaksa untuk tertawa terbahak-bahak hingga terguling-guling. Sebab, rombongan badut yang menamakan dirinya majelis hakim IPT, mengumumkan kesimpulan telah terjadi genosida atau pembunuhan besar-besaran secara berencana pasca peristiwa September 1965. Majelis merekomendasikan pemerintah Indonesia meminta maaf, memberikan kompensasi kepada korban dan keluarganya, serta melanjutkan penyelidikan dan penuntutan terhadap seluruh pelaku.
Para badut pengadilan Rakyat Internasional untuk kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada tahun 1965 (IPT 1965) akan menyerahkan kesimpulan akhir kepada pemerintah. Dalam kesimpulan akhir IPT tersebut, pemerintah dinilai telah melakukan kejahatan kemanusiaan pada tragedi 1965.
Koordinator Badut IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, hasil akhir keputusan tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo saat pertemuan dengan korban pelanggaran HAM berat seperti pernah dijanjikan Presiden melalui Juru Bicara Presiden Johan Budi.
Tidak lama lagi, perempuan badut ini akan segera mengocok perut seluruh masyarakat Indonesia. Karena, sepulang dari Lawakan Pengadilan Denhaag Belanda, skenario lawakan banal berlanjut dengan penyerahan putusan kepada Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, dan Kantor Staf Presiden.
Menurut para badut ini, laporan yang nantinya diserahkan ke Presiden Jokowi merupakan temuan pelanggaran HAM berat dalam wujud 10 tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Indonesia pada tahun 1965-1966 terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), terduga PKI, pendukung Presiden Soekarno, anggota radikal Partai Nasional Indonesia (PNI) beserta keluarga mereka.
Di Panggung Lawakan Banal pengadilan Denhaag, para badut telah menuduh Indonesia melakukan 10 Kejahatan kemanusiaan. Yang pertama, adalah pembunuhan terhadap sekitar 400.000 hingga 500.000 orang yang melanggar UU KUHP pasal 138 dan 140 dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tuduhan ini pasti lucu sekali.
Lawakan Banal kedua, Negara membuat hukuman penjara tanpa proses hukum terhadap sekitar 600.000 orang.
Lawakan Banal ketiga, Negara telah melakukan perbudakan, yaitu tahanan dipaksa untuk melakukan kerja paksa di bawah kondisi yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan juga pelanggaran atas Konvensi mengenai Kerja Paksa tahun 1930.
Lawakan Banal keempat, Negara melakukan penyiksaan yang dilakukan dalam skala besar terhadap tahanan pada masa terjadi pembunuhan massal dan pemenjaraan.
Lawakan kelima, Negara melakukan penghilangan secara paksa, dilakukan dalam skala besar dan banyak nasib korban tidak pernah diketahui.
Lawakan keenam, Negara melakukan kekerasan seksual secara sistemik yang tercatat pada laporan Komnas Perempuan, baik secara lisan maupun tulisan.
Lawakan Ketujuh, Negara melakukan pengasingan, yaitu warga negara Indonesia yang paspornya disita ketika berada di luar negeri telah kehilangan hak kewarganegaraannya.
Lawakan Kedelapan, Negara membuat propaganda tidak benar atas versi resmi yang terjadi pada orang-orang yang ditangkap di Lubang Buaya.
Lawakan kesembilan, adanya keterlibatan negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia dalam kejahatan kemanusiaan di Indonesia setelah peristiwa 30 September 1965, meskipun dengan derajat keterlibatan yang berbeda-beda.
Lawakan kesepuluh, Indonesia dituduh telah melakukan genosida, dengan maksud khusus untuk menghancurkan atau membinasakan kelompok tersebut sebagian atau keseluruhan.
Sepuluh lawakan ini ditutup dengan Standup Comedy Hakim Yacoob yang membacakan desakan IPT 1965 pada pemerintah Indonesia. Jokowi sebagai presiden Indonesia, akan dipaksa oleh Yacoob untuk meramaikan Lawakan Banal ini. Antara lain, (a) Meminta maaf kepada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka untuk peran negara dalam semua kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan lain yang terjadi di Indonesia terkait dengan peristiwa 1965 dan sesudahnya, (b) Melakukan penyidikan dan mengadili semua pelanggaran terhadap kemanusiaan, (c) Memastikan kompensasi dan santunan yang memadai kepada korban dan penyintas.
Selain memaksa pemerintah Indonesia untuk melawak, laporan ini juga mendesak semua otoritas terkait untuk ikut menagih pada pemerintah Indonesia. Secara khusus, IPT 65 meminta Jaksa Agung ikut melawak dan segera menindaklanjuti laporan penyelidikan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan 1965 oleh Komnas HAM.
Selucu Charlie Chaplin, Hakim Yakoob juga meminta pemerintah agar dilakukan rehabilitasi untuk korban dan penyintas serta menghentikan pengejaran (persekusi) yang masih dilakukan oleh pihak berwajib, atau menghilangkan pembatasan-pembatasan bagi para korban dan  penyintas, sehingga mereka dapat menikmati sepenuhnya hak asasi manusia  seperti yang dijamin oleh hukum Indonesia dan  internasional.
Bagi para pelaku humor dan lawak, khususnya Raditya Dika yang konsep lawakannya sedang nge-trend, hati-hatilah dengan Nursyahbani Katjasungkana dan Todung Mulya Lubis, dua badut ganas 2016. Mereka akan berusaha terus menerus, mengajak Presiden Joko Widodo untuk menuruti keinginan Opera Badut Lawak Banal IPT 65. Pasti, lawakan ini akan membuat seluruh rakyat Indonesia dikocok perutnya hingga sakit, dan karier Radit akan terjepit.  
THOWAF ZUHARON

Penulis Buku Ayat Ayat yang Disembelih
Lahir di Klaten, pada September 1982. Ibunya adalah keluarga santri Nahdlatul Ulama (NU) di daerah Babat Klaten, sedangkah ayahnya dari keluarga santri Muhammadiyah Kauman Yogyakarta. Sejak kecil, telinganya telah mendengar kisah nyata dari Nenek dan Ibunya tentang kejamnya para anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Banyak kerabat dekat kakek-neneknya dari kalangan NU yang gugur, dibunuh dengan keji oleh para PKI, beberapa waktu sebelum meletus peristiwa Gestapu 1965. Kakeknya yang ada di Klaten, sebenarnya juga menjadi target pembunuhan para PKI sebelum 1965, tapi berhasil lolos. Buku ini (Ayat Ayat yang Disembelih) adalah dedikasinya untuk para keluarganya yang gugur dibunuh PKI. Sejak masih SMA, Thowaf Zuharon banyak berkecimpung di dunia riset, organisasi sosial, penulisan, dan bisnis. Ia banyak menulis Jurnalistik, Sastra, Artikel, dan berbagai genre penulisan lain di berbagai media dan buku. Berbagai penghargaan kepenulisan tingkat nasional pernah ia raih. Thowaf Zuharon berumah di facebook.com/thowafzuharon.
Lihat juga...