12 Catatan ISAC Kepada Pansus DPR RI Terkait Revisi Undang Undang Anti Terorisme

SABTU, 23 JULI 2016

SOLO — Kunjungan Tim Pansus RUU Anti Terorisme ke Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Cemani, Sukoharjo dan Pemkot Solo, Jawa Tengah, mendapat tanggapan dari The Islamic Study and Action Center (ISAC). Setidaknya terdapat 12 Catatan Penindakan oleh Densus 88 yang diberikan kepada Tim Pansus yang dipimpin Syaiful Bahri Anshori.

Berikut 12 Catatan ISAC yang diberikan kepada Pansus DPR RI untuk Revisi Undang Undang Terorisme.
1. Utamakan pendekatan persuasif dengan mengetahui latar belakangan atau akar persoalan.
Persoalan umum:
a. Ketidakadilan
b. Pendholiman
c. Politik
d. Ekonomi
e. Rekayasa (pesanan asing)
2. Jika terpaksa penindakan maka asas praduga tak bersalah dikedepankan, hindari:
a. Penyiksaan
b. Pembunuhan
c. Intimidasi
d. Upaya mematikan
3. Batasi persoalan hanya pada terduga yang terlibat saja dan barang bukti  yang terkait saja jangan sampai membias pada orang lain atau barang bukti lain yang kontra produktif dengan penindakan terhadap terduga. Seringkali Alquran digunakan Barang Bukti tanpa ada relevansinya
4. Jangan kriminalisasi dan stigma agama sebagai peran pendukung atau ciri ciri teroris yang berdampak penilaian negatif terhadap Densus;
Misal, ciri terduga teroris:
a. Berjenggot
b. Celana cengkrang
c. Rajin ke masjid
d. Barang bukti Alquran
e. Barang bukti bendera tauhid
f. Pesantren sarang teroris
5. Berikan prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang benar, cepat dan tepat. Hindari perilaku yang tidak perlu seperti:
a. Anak di bawah umur
b. Perlakuan kasar terhadap istri atau keluarga lain
6. Waktu 7×24 jam sering terjadi penganiayaan bahkan hingga terjadinya kematian
7. Kasus yang melibatkan WNI yang pulang keluar negeri hanya bisa dimintai keterangan bagi yang diduga melanggar tindak pidana dan dikuatkan dengan 2 alat bukti yang cukup
8. Korban salah tangkap harus diperhatikan hal:
a. Permintaan maaf
b. Rehabilitasi
c. Kompensasi
9. Setiap jenazah terduga teroris disegerakan pemakaman dengan diserahterimakan ke keluarga dalam keadaan jenazah siap sudah dimandikan dan dikafani. Jenazah tidak boleh ditelantarkan
10. Densus harus membebaskan tersangka memilih penasihat hukum, bukan pengacara paket dari polisi
11. Oknum Densus yang melakukan penganiayaan ataupun turut serta terlibat dalam hilangnya nyawa seseorang harus diberi sanksi atau diproses hukum, kecuali mengancam atau melawan aparat
12. Densus 88 sering melakukan target operasi terorisme sebagian pada aktivis muslim, sedangkan OPM tidak diperlakukan sebagaimana kasus terorisme padahal banyak yang membunuh TNI dan Polri. (Harun Alrosid)
Lihat juga...