Melanggar Kode Etik, Salah Satu Dosen di Universitas Wiraraja Dipecat Secara Tidak Hormat

MINGGU, 17 JULI 2016

SUMENEP — Akibat tidak mematuhi kode etik, salah seorang dosen di Universitas Wiraraja, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dipecat secara tidak terhormat. Hal itu tertuang dalam surat keputusan (SK) pemberhentian dengan nomor 104/SK/YAW/VII/2016 tentang pemberhentian dengan tidak hormat pegawai yayasan Arya Wiraraja pada hari Kamis 14 Juli 2016.

Syaifurrahman, juru bicara Yayasan Arya Wiraraja Kabupaten Sumenep sedang menunjukkan SK pemecatan.
Pemberhentian terhadap salah satu dosen berinisial AN yang menjadi dosen Fakultas Hukum kampus setempat dengan cara tidak hormat itu sudah berdasarkan rekomendasi dari Dewan Kode Etik dosen dan karyawan Universitas Wiraraja. Sehingga surat pemecatan tersebut tidak asal dikeluarkan oleh yayasan, tetapi sudah sesuai dengan pelanggaran yang telah ia lakukan.
“Jadi pemecatan itu sudah sesuai dengan pelanggaran yang telah ia lakukan, karena tidak memegang teguh jabatan serta menyalahgunakannya, padahal tenaga pendidik itu harus bersikap dan berperilaku secara ilmiyah. Namun pada kenyataannya tidak seperti itu, makanya pemecatan ini sudah sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan,” kata Syaifurrahman, juru bicara Yayasan Arya Wiraraja Kabupaten Sumenep, saat menggelar jumpa pers pada Minggu (17/7/2016).
Disebutkan, bahwa dosen yang telah dipecat itu dinilai tidak bersikap diatas kepentingan yayasan dan universitas, padahal dalam kode etik kepegawaian dan tenaga pendidik harus memegang teguh jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan. Selain itu ia seharusnya juga mendukung perkembangan yayasan maupun universitas dimana ia bekerja.
“Jadi yang bersangkutan bukan lagi bagian dari Unija, semua hak yang melekat sudah dicabut, maka tindakan yang bersangkutan sudah merupakan tanggung jawab pribadinya. Karena semua hak yang melekat sudah dicabut,” jelasnya dihadapan sejumlah wartawan Sumenep.
Selain itu, adanya keterlibatan salah satu dosen lain yang berinisial HB, pihaknya akan menyerahkan terhadap Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais), karena dosen bersangkutan merupakan hanya di perbantukan di Universitas Wiraraja. Karena untuk melakukan pemecatan sama sekali tidak memiliki kewenangan.
Tindakan yang dinilai melanggar kode etik hingga terjadi pemecatan terhadap salah satu dosen itu akibat telah mengadu terhadap pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai dugaan pemindahan pengelolaan aset dari Yayasan Universitas Wiraraja menjadi Yayasan Arya Wiraraja. Karena dalam pemindahan tersebut diduga terjadi manipulasi data secara terstruktur. (M. Fahrul)
Lihat juga...