Marak Pembelian Tanah, Pemda Sumenep Akan Buat Perbub Perlindungan Tanah

SELASA, 19 JULI 2016

SUMENEP — Maraknya pembelian tanah secara massal yang dilakukan oleh investor di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, rupanya mulai menggugah pemerintah daerah setempat untuk membuat aturan perlindungan tanah. Supaya kedepan tanah yang berlokasi di wilayah pesisir tidak mudah terjual dengan iming-iming harga yang mahal.

A. Busyro Karim, Bupati Kabupaten Sumenep.
Selama ini sudah mulai banyak tanah di wilayah pesisir dijual oleh pemiliknya yang diduga dibeli oleh para investor guna dijadikan tambak udang, sehingga dalam rangka untuk melindungi tanah-tanah tersebut memang perlu ada aturan yang mengikat. Agar kedepan tanah yang ada di ujung timur Pulau Madura ini tidak mudah jatuh kepada investor.
“Kami sedang menggodok peraturan tentang perlindungan itu, tetapi saya akan melibatkan lagi dan minta masukan dari tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), bagaimana kira-kira bentuknya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) itu. Tetapi kalau kami sudah rapat, sehingga nanti sudah bisa bertemu antara dua konsep itu bisa dilanjut tentang Perbub perlindungan tanah,” kata A. Busyro Karim, Bupati Kabupaten Sumenep, Selasa (19/7/2016).
Disebutkan, bahwa selain itu pihaknya juga juga akan melakukan evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tetapi tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini, sehingga masih harus menunggu pada tahun 2017 mendatang. Sebab untuk melakukan evaluasi peraturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut masih membutuhkan waktu, makanya harus menunggu tahun berikutnya.
“Kalau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pasti tahun 2017, tetapi jika cuma anggaran pasti bisa di perubahan, namun apabila dianggarkan di perubahan juga tidak bisa terlaksana. Makanya kami anggarkan pada tahun 2017,” jelasnya.
Pada saat ini sudah banyak tanah masyarakat yang ada di wilayah pesisir daerah ini dibeli oleh investor untuk dibangun tambak udang, diantaranya, Kecamatan Dungkek, Batang-Batang, Batuputih, Dasuk, Ambunten dan Pasongsongan. Sehingga hal itu mulai mengkhawatirkan oleh berbagai kalangan, karena kedepan tidak akan hanya dijadikan tambak udang saja, melainkan punya tujuan lain yang masih disembunyikan.
“Yang masuk ke kami sekarang yang banyak tambak udang. Jadi ini memang sesuatu yang dilematis, satu sisi kita ingin semua petak tanah itu lebih bernilai ekonomis, tetapi sisi lain ada persoalan ideologi tanah yang memang ini milik rakyat dan seharusnya dikelola untuk rakyat,” pungkasnya. (M. Fahrul)
Lihat juga...