Lima Kasus Korupsi yang Ditangani Kajari Larantuka Sudah Diputuskan

SABTU, 30 JULI 2016

LARANTUKA — Kejaksaan Negeri Larantuka selama rentang waktu dari bulan Januari sampai Juli 2016 sudah melimpahkan berbagai kasus korupsi dan beberapa kasus, terdakwa sudah mendapatkan putusan dari pengadilan Tipikor Kupang.
Demikian disampaikan Kasipidsu Kajari Larantuka, Faisal Karim, SH saat ditemui Cendana News, Jumat (29/7/2016).
Dikatakan Faisal, kasus korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur semuanya sudah dijatuhi hukuman.
Juga dikatakan Faisal, terdapat kasus Jembatan Tambatan Perahu (JTP) di desa Laton Liwo kecamatan Tanjung Bunga dimana terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa divonis di pengadilan Tipikor Kupang tanggal 6 Januari 2016 lalu. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar 366 juta rupiah,” ujarnya.
Sementara itu lanjut jaksa asal Adonara ini, kasus pengadaan kapal motor Sonata dengan terdakwa PPK juga sudah diputuskan. Terdakwa dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsidr 6 bulan penjara.
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, tim kejaksaan yang menemukan sendiri adanya dugaan kasus korupsi serta limpahan kasus dari pihak kepolisian,” ungkapnya.
Selain itu beber Faisal, kasus korupsi yang ditangani Kejari Larantuka pada tahun 2015 dan sudah inkraft yakni kasus pungutan dana 1 juta rupiah per desa dengan terdakwa Ramli Lamanepa.
Kasus yang dilaporkan Gertak Flotim ini membuat bupati Flotim saat itu, Yosep Lagadoni Herin juga sempat diperiksa kejaksaan. Ramli yang sebelumnya menjabat kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Flotim ini pun sudah menjalani hukuman.
Sementara itu kasus pengadaan kapal motor Sonata, ungkap Faisal dua terdakwa yakni Herman Sensi selaku kontraktor dan Hendrikus Hean selaku konsultan pengawas juga sudah dijatuhi hukuman.
Juga ada Anderas Pulu yang dijatuhi putusan 4 tahun 6 bulan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.uang pengganti 366 juta subsider 6 bulan. Anderas menjabat sebagai Direktur CV Surya Prima.
“Hanya Andreas yang melakukan upaya hukum kasasi sementara terdakwa yang lainnya tidak melakukan banding atau kasasi,” pungkasnya.
[Ebed De Rosary]
Lihat juga...