Kesejahteraan Kaum Minoritas juga Jadi Prioritas di Era Pak Harto

MINGGU, 31 JULI 2016

BANDUNG — Ide dan pemikiran HM. Soeharto kala masih menjabat Presiden Republik Indonesia (RI) ke-dua, semata-mata demi kepentingan rakyatnya. Mendongkrak kesejahteraan kaum minoritas pun tak luput dari kajiannya.
Dengan adanya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat, adalah salah satu bukti bahwa Presiden karib disapa Pak Harto tersebut konsisten meningkatkan taraf hidup yang wajar untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Bunyi dalam Pasal 13 misalnya, dimana setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Hal tersebut berlaku pula bagi penyandang tunanetra.
“Itu terjadi di zaman Pak Harto, tidak bisa dilupakan bahwa ada peran dalam bentuk regulasi Undang-Undang,” ungkap Ketua Ikatan Alumni Wyata Guna Kota Bandung, Suhendar, Minggu (31/7/2016).
Perusahaan wajib memberikan hak yang sama kepada penyandang cacat seperti kepada masyarakat pada umumnya. Begitu pula yang harus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ada beberapa pembaharuan yang dilaluakan oleh Presiden Soeharto, dimana pihak Pemerintah Daerah baik itu BUMN ataupun dari Kabupaten dan Kota wajib memberikan pelayanan yang sama kepada teman teman tunantera,” bebernya.
Sesuai dengan Pasal 24 UU No 4 Tahun 1997, pelayanan tersebut meliputi pembinaan sebagai upaya peningkat kesejahteraan sosial penyandang cacat melalui penetapan kebijakan, koordinasi, penyuluhan, bimbinga juga bantuan.
“Wajib diberikan pelayanan baik itu di dalam panti dan ketika sudah lulus wajib dipekerjakan sebagaimana masyarakat pada umumnya,” imbuhnya.
Menurutnya gagasan yang dibangun zaman Bapak Pembangunan tersebut adalah peraturan yang tetap harus dilaksanakan pada saat ini. Pemerintah Daerah, Kota dan Kabupaten sudah sewajarnya mengimplementasikan hal tersebut di negara ini.
“Masih banyak perusahaan swasta atau pemerintah yang masih menolak tenaga kerja tunanetra,” keluhnya. (Rianto Nudiansyah)
Lihat juga...