SABTU, 2 JULI 2016
MATARAM — Maraknya ditemukan makanan tidak layak konsumsi oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang beredar di sejumlah pusat perbelanjaan pasar modern maupun penjual makanan musiman selama Ramadhan diminta supaya dijatuhkan sanksi berat.

“Bagi produsen yang terbukti menyediakan produk makanan tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa harus diberikan sanksi berat, jangan hanya teguran, supaya memberikan efek jera” kata Anggota Komisi dua DPRD NTB, Made Selamet di Mataram, Sabtu (2/7/2016).
Menurutnya, selama ini produsen dan pusat perbelanjaan termasuk supermarket yang kedapatan masih menjual makanan tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa hanya diberikan teguran dan peringatan saja, itu jelas tidak akan memberikan efek jera.
Ia mengatakan sangsi berat perlu diberikan, supaya masalah tersebut tidak disepelekan, mengingat sudah menyangkut kesehatan masyarakat sebagai konsumen yang bisa berujung pada kematian.
“Kalau pedagang emperan jalan tidak masalah hanya diberikan teguran dan binaan, tapi kalau sampai produsen besar yang masih menyediakan layak konsumsi dan hanya diberikan peringatan, itu keterlaluan, karena sudah faham soal aturan makanan layak tidaknya dikonsumsi”
Lebih lanjut Selamet mengatakan, apalagi jelang Lebaran seperti sekarang, peredaran makanan tidak layak konsumsi dan kedaluwarsa rawan terjadi, baik di pusat perbelanjaan modern maupun sejumlah pasar tradisional
“Karena itulah pengawasan jelang Lebaran di pusat perbelanjaan maupun pasar tradisional harus lebih gencar dilakukan supaya peredaran makanan tidak layak konsumsi bisa diawasi” tutupnya
Sebelumnya sidak yang dilakukan BBPOM bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB di sejumlah pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan selama Ramadhan menemukan banyak makanan tidak layak konsumsi, mulai dari makanan siap saji, daging hingga parcel.(Turmuzi)