Arief Sumargo : Mulut Wayan Mirna Mengeluarkan Busa Sebelum Meninggal Dunia

SELASA, 12 JULI 2016

JAKARTA — Setelah sempat di skors selama 30 menit untuk keperluan istirahat, sholat dan makan siang, persidangan lanjutan terkait dengan perkara pembunuhan “racun kopi sianida” yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Ruang Sidang Kartika 1, PN Jakarta Pusat, tepatnya pukul 14:15 WIB, Selasa siang (12/7/2016).

Dalam agenda jalannya persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja menghadirkan beberapa saksi yang nantinya akan dimintai keterangan yang diperlukan di pengadilan. Masing-masing saksi yang dihadirkan dalam persidangan  tersebut adalah Dharmawan Salihin (ayah Mirna), Arief Sumargo  (suami Mirna) dan Shandy Salihin (saudara kembar Mirna).
Setelah sebelumnya sempat mendengarkan kesaksian dan keterangan dari Dharmawan Salihin (ayah Mirna), sekarang giliran Arief Sumargo (suami Mirna) sedang memberikan keterangan dan kesaksian di depan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan. Arief Sumargo  belakangan diketahui telah menikah dengan Wayan Mirna, pada sekitar awal Desember 2015, atau satu bulan sebelum Wayan Mirna meninggal dunia.
Menurut keterangan Arief Sumargo, sebelum menikah dengan Wayan Mirna, dirinya sempat berpacaran selama 9 tahun lamanya, bahkan jauh sebelum Wayan Mirna melanjutkan sekolah di Australia. Kemudian Arief Sumargo juga menceritakan bahwa dirinya sebenarnya sudah terlebih dahulu sekolah di Melbourne, Australia. Beberapa tahun setelah sekembalinya di Indonesia, kemudian mereka berdua melangsungkan pernikahan.
Sebelum peristiwa “kopi racun sianida” tersebut terjadi, Arief Sumargo sebelumnya diketahui sempat mengantarkan Wayan Mirna ke Cafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setibanya di Grand Indonesia, Arief Sumargo ternyata tidak sempat mengantar istrinya sampai ke Cafe Olivier, dirinya hanya menurunkan Wayan Mirna di tempat pemberhentian di pinggir jalan yang lokasinya tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim, Arief Sumargo mengatakan “tanggal 6 Januari 2016, sahabat istri saya yang bernama Hani pada sekitar pukul 17:00 WIB tiba-tiba menghubungi saya lewat telpon seluler, Hani mengabarkan kalau Wayan Mirna kejang-kejang dan pingsan tak lama setelah minum es kopi Vietnam di Oliver Cafe, Grand Indonesia, saat itu posisi saya sedang ada di rumah, tanpa pikir panjang sesaat kemudian langsung berangkat menuju Grand Indonesia” katanya saat memberikan keterangan di PN Jakarta Pusat, Selasa sore (12/7/2016).
“Secara bersamaan, Wayan Mirna sudah mendapatkan pertolongan pertama dilarikan ke sebuah klinik kecil terdekat, saya langsung menuju klinik tersebut, alangkah terkejutnya saat melihat keadaan Wayan Mirna sangat memprihatinkan, dirinya pingsan dan tak sadarkan diri, sementara dari mulutnya terus menerus mengeluarkan busa, saya berinisiatif segera membawanya ke RS. Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, setibanya di sana langsung mendapatkan pertolongan, namun pada sekitar pukul 18:00 WIB, Wayan Mirna dinyatakan meninggal dunia” demikian dikatakan Arief Sumargo.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Ruang Sidang Kartika 1, PN Jakarta Pusat, hingga pukul 16:00 WIB, jalannya persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan kesaksian dan keterangan dari Arief Sumargo, suaminya Wayan Mirna. Sementara itu, saksi ketiga yaitu Shandy Salihin, yang tak lain adalah saudara kembar Wayan Mirna hingga berita ini ditulis belum juga dimintai keterangan dan kesaksiannya di pengadilan.(Eko Sulestyono)
Lihat juga...