BANDUNG — Veena Mutiram, Kuasa Hukum Dicky Zainal Arifin (DZA) membantah kliennya melakukan yang dituduhkan mantan anggota Lembaga Seni Bela Diri Hikmatul Iman (LSBD HI) alias mantan muridnya. Sebelumnya DZA dituding sesat dan dilaporkan kepada MUI Jawa Barat pada senin (27/6/2016) lalu.
Salah satu tuduhan itu yakni terkait 60 persen ayat di Al-Quran yang dinyatakan tidak asli. Hal tersebut sudah tersebar di media massa.
“Kami bantah semua tuduhan. Klien kami merasa tidak pernah merasa menyampaikan hal-hal itu,” ujar Veena di Jalan Rajiman, Kota Bandung, Senin (27/6/2016).
MUI Jabar rencananya bakal mengundang DZA mengenai pelaporan balasan kepada mantan anggota LSBD HI, pada Rabu (29/6/2016) mendatang. Veena sampaikan pertemuan nanti akan dilakukan secara tertutup.
“Klien kami pasti hadir untuk memberikan klarifikasi. Karena beliau yang lebih tahu duduk permasalahannya. Kami hanya mendampingi,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lantera (Hikmatul Iman) Aulia Pradipta mengklaim kegiatan yang kerap dilaksanakan oleh LSBD HI sebenarnya sangat positif.
“Melaksanakan terapi obat-obatan, pembuatan pupuk dan latihan tenaga dalam,” ungkap Aulia.