MINGGU, 12 JUNI 2016
SURABAYA — Produsen gula PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) bersama PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sepakat hanya akan menjual gula kepada Perum Badan Urusan Logistik (Bulog). Harga yang ditetapkan Rp 10.500 Rupiah dengan harga jual nantinya bisa mencapai Rp 12.000-12.500 Rupiah.
Dalam satu pekan ini direalisasikan penjualan gula milik pabrik gula BUMN sebesar 11.200 ton ke Bulog. Semua produksi gula BUMN pada tahun ini tidak ada yang dijual di luar untuk kepentingan stabilisasi harga. Gula produksi BUMN hanya keluar untuk operasi pasar yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dengan harga Rp11.750-12.000 per kilogram.
Koordinator BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Gula, Subiyono menjelaskan, semua gula milik BUMN tidak akan dijual ke pedagang gula meskipun dalam situasi seperti saat ini kami bisa mengambil keuntungan yang besar, misalnya hingga Rp13.500 per kilogram. Meski pedagang juga terus menawar dan mendesak untuk membeli gula pihaknya tidak akan menjualnya.
“Satu kilogram pun gula produksi kami tahun ini belum dijual. Kami hanya mengeluarkan gula untuk operasi pasar dan dalam satu pekan ini dikeluarkan dari gudang untuk dijual ke Bulog,” terangnya saat ditemui di Surabaya, Minggu (12/6/2016).
Direktur Pemasaran dan Perencanaan Pengembangan PTPN X, M Sulton mengingatkan produksi di pabrik gula (PG) terdiri atas dua bagian, yaitu gula milik PG dan gula milik petani. Porsinya sekitar 30 persen gula milik PG dan 70 persen gula milik petani.
“Skema ini merupakan wujud dari sistem bagi hasil antara Pabrik Gula (PG) dan petani di mana PG menggilingkan tebu milik petani,” cakapnya.
Nah, untuk gula hasil dari bagian petani, PG tidak bisa mengontrol kemana dan pada tingkat harga berapa petani menjual gula. Di beberapa lokasi, pedagang membeli gula milik petani di atas Rp13.250 per kilogram, sehingga harga di tingkat konsumen lebih mahal dan tidak bisa dikontrol harganya.
”Padahal, sebelum Ramadhan, dalam pertemuan dengan pemerintah daerah di Jawa Timur sebagai basis produksi gula, telah disepakati pedagang gula tidak membeli gula petani di atas harga Rp 12.000 per kilogram. Komitmen pedagang dalam hal ini dipertanyakan,” tandas Sulton.
Sulton menambahkan, stabilisasi harga gula di level Rp12.500 per kilogram ke depan bisa dijalankan jika kebijakan jaminan rendemen (kadar gula dalam tebu) sebesar 8,5 persen bisa diterapkan sepenuhnya. Kebijakan jaminan rendemen 8,5 persen dan stabilisasi harga adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan.
“Jika sudah diterapkan dan gula sepenuhnya dimiliki pemerintah melalui BUMN, gula di tingkat konsumen bisa di harga Rp12.500 per kilogram. Itu level harga yang win-win solution, dalam arti petani untung, pabrik gula untung, pedagang untung, dan konsumen senang. Tentu keuntungannya proporsional,” tegasnya.

Seperti diketahui, kebijakan jaminan rendemen 8,5 persen bagi petani sudah digulirkan beberapa waktu lalu. Jaminan rendemen 8,5 persen itu sudah bisa meningkatkan kesejahteraan petani, karena sebelumnya dengan penghitungan normal, rendemen masih berkisar 7,5-8 persen. Bagi pemerintah, kebijakan itu bisa mengontrol harga. Market share produksi gula BUMN mencapai 66 persen, sehingga bisa mengendalikan harga. Namun, jika gula tak dikuasai sepenuhnya oleh pabrik gula BUMN, fluktuasi harga gula dikendalikan pedagang.
[Charolin Pebrianti]