SENIN, 27 JUNI 2016
BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan syarat kapada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak mengambil cuti tahunan, setelah libur hari raya Idul Fitri 1437 hijriyah. Artinya akan selektif untuk memberikan izin.

Walikota Cimahi, Atty Suharti memaparkan, sudah mengintruksikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meinjau sejauh mana cuti tersebut diperlukan.
“Kalau jarak kampung halamannya jauh atau ada kepentingan lain misalkan ada salah satu keluarganya yanf sakit atau yang bersangkutan sendiri yang sakit itu akan dipertimbangkan,” ujar Atty, di Pasar Cimindi, Cimahi, Senin (27/6/2016) sore.
Selain itu, cuti juga hanya diperkenankan untuk PNS yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Bila jabatannya kepala Dinas, pihaknya tidak akan mengizinkan.
“Kemudian pegawai itu bukan dari bidang pelayanan masyarakat seperti Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil misalnya,” katanya.
Diketahui, Pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1437 jatuh pada 6-7 Juli 2016. Sedangkan cuti bersama jatuh pada 4,6 dan 8 Juli.
[Rianto Nudiansyah]