SELASA, 28 JUNI 2016
JAkARTA — Persidangan lanjutan terkait kasus “kopi sianida” dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilaksanakan dengan mendengarkan keputusan sela dari Majelis Hakim terkait pengajuan eksepsi/keberatan dari pengacara sekaligus kuasa hukum terdakwa yang sebelumnya diajukan dalam persidangan pada minggu yang lalu.
Dalam putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim secara bergantian ternyata menolak seluruh permohonan eksepsi/keberatan yang diajukan pengacara sekaligus kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
“Setelah menimbang dengan seksama terhadap pengajuan eksepsi / keberatan dari pengacara Jessica Kumala Wongso, maka Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi/keberatan dari pengacara Jessica Kumala Wongso, dengan demikian jalannya persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan kembali dengan menghadirkan saksi ahli dan barang bukti serta menunda membebankan biaya perkara persidangan kepada Negara” kata Kisworo S.H., Ketua Majelis Hakim, Selasa siang (28/6/2016).
Kisworo S.H., Ketua Majelis Hakim mengatakan ” saudara terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess didakwa telah melakukan pembunuhan berencana, maka dengan demikian pada persidangan-persidangan berikutnya akan dibuktikan berdasarkan keterangan dari saksi ahli dan barang bukti yang bersangkutan, apabila ada pihak yang keberatan dengan keputusan Majelis Hakim, dipersilahkan untuk mengajukan sanggahan/keberatan” katanya saat memimpin jalannya persidangan.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Cendana News, dalam persidangan kali ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali dihadirkan, Jessica tampak terlihat berjalan memasuki Ruang Sidang Kartika 1, PN Jakarta Pusat, dengan mengenakan pakaian kemeja lengan pendek warna putih dengan celana panjang warna hitam memakai rompi warna oranye.
[Eko Sulestyono]