Keluarga Wayan Mirna Salihin Hadiri Persidangan Jessica Kumala Wongso

SELASA, 21 JUNI 2016

JAKARTA — Agenda persidangan kedua terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso terkait kasus “racun kopi sianida” yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada tanggal 6 Januari 2016 yang lalu  kembali digelar di Ruang Sidang Kartika 1, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pantauan Cendana News langsung dari Ruang Sidang Kartika 1, Gedung PN Jakarta Pusat, tampak terlihat penuh sesak, semua pengunjung yang ingin melihat jalannya persidangan memenuhi kursi-kursi yang ada di ruangan persidangan. Mereka tampaknya penasaran dan antusias ingin tahu bagaimana sebenarnya racun sianida tersebut bisa ada di dalam Es Kopi Vietnam pesanan Jessica yang sempat diminum oleh korban I Wayan Mirna Salihin.
Persidangan dimulai pukul 10:30 WIB, sesaat setelah terdakwa Jessica memasuki ruangan dan duduk di kursi yang telah disediakan. Jessica masuk dengan didampingi seorang  petugas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica Kumala Wongso datang dengan mengenakan rompi warna oranye dengan kemeja lengan panjang dan memakai celana panjang warna hitam.
Ada yang istimewa dalam persidangan kedua Jessica kali ini, salah satunya karena dihadiri oleh keluarga besar I Wayan Mirna Salihin. Mereka sengaja berkumpul dan mengambil tempat duduk berdekatan satu sama lainnya. Dimana mereka sudah datang di dalam Ruang Sidang Kartika 1 PN Jakarta Pusat sejak pukul 10:00 WIB. Tampak terlihat adalah ayah kandung Wayan Mirna Salihin, suami Wayan Mirna Salihin, perempuan saudara kembar Wayan Mirna Salihin.
Dharmawan Salihin, Ayah kandung Wayan Mirna Salihin, sebelum persidangan dimulai mengatakan “pada persidangan pertama saya memang datang sendirian tanpa mengajak anak perempuan saya kembarannya Mirna dan menantu saya suaminya Mirna, namun kali ini, kami ramai-ramai sebagaimana datang kesini supaya tahu bagaimana jalannya proses persidangan kedua terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso yang sebelumnya dengan sengaja meracuni anak saya Wayan Mirna hingga meninggal dunia” katanya kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).
Sementara itu, agenda jalannya persidangan kedua dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso baru saja berakhir sekitar pukul 11:15 WIB, dimana Jessica langsung dibawa kembali oleh petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.  Jessica sengaja keluar melalui pintu belakang untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, termasuk menghindari dari kejaran para awak media.(Eko Sulestyono)
Lihat juga...