KAL Katon 1-5-34 Amankan Kapal Bermuatan Hasil Hutan

SELASA, 7 JUNI 2016

SURABAYA — Sebuah kapal bermuatan 238 kontainer campuran yang mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi diamankan Kapal Angkatan Laut (KAL) Katon 1-5-34 yang berada di bawah Satuan Keamanan Laut (Satkamla), Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V).
Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah, S.A.P. menjelaskan kronologis penangkapan kapal MV. Bali Gianyar pada 3 Juni 2016 lanjutnya, telah dilaporkan Komandan Satkamla Lantamal V Letkol Laut (P) Stanley Lekahena kepada dirinya. 
Dansatkamla sebelumnya mendapat informasi A1 dari jajaran Intelijen Lantamal V bahwa sudah terjadi kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu jati yang berasal dari wilayah Kabupaten Bau-bau Sulawesi Tenggara menuju Surabaya dengan menggunakan MV. Bali Giayar yang terindikasi bermasalah dokumennya.
“Benar, Lantamal V dalam hal ini KAL Katon, Satkamla, telah menangkap dan mengamankan kapal MV. Bali Giayar yang membawa 238 konteiner campuran yang diduga dokumennya bermasalah,” ujar Rudy –sapaan akrab Danlantamal V.
Kemudian Dansatkamla Lantamal V segera memerintahkan Komandan KAL Katon 1-5-34 Kapten Laut (P) Rendra Hariwibowo untuk melaksanakan pengejaran penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal bersangkutan.
Indikasi pelanggaran terlihat dari dokumen hasil pemeriksaan yang ditemukan beberapa pelanggaran diantaranya Dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) tidak dilengkapi dengan FA-KO (Faktur Angkut Kayu Olahan). Hal ini merujuk pada Permenhut P.42/Menhut II/2014 pasal 1 Angka 31.
“Dari hasil penangkapan didapatkan dari 238 kontainer tersebut, 112 diantaranya adalah konteiner kosong, 88 kontainer berisi kayu jati dan 38 kontainer lainnya berisi barang campuran. Namun hal tersebut masih perlu pemeriksaan lebih lanjut tentang kepastian isi barang sebenarnya,” cakapnya.
Disebutkan, perihal Asal Usul Hasil Hutan dimana dokumen yang ada hanya berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) yang tidak diakui oleh BPN RI.
“Selain itu didasarkan pula pada Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa telah diterbitkan larangan pengangkutan hasil hutan di Kabupaten Bau-bau yang berasal dari Kecamatan Sampolawa, Batauga dan Lapandewa seperti yang diangkut oleh MV. Bali Gianyar,” pungkasnya.
[Charolin Pebrianti]
Lihat juga...