Divonis Enam Tahun Penjara, Dewi Yasin Limpo Klaim tidak Bersalah

SENIN, 13 JUNI 2016

JAKARTA — Dewi Yasin Limpo, yang sebelumnya pernah menjadi Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi Hanura tersebut telah dinyatakan terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Provinsi Papua. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski telah dijatuhkan vonis, Dewi Yasin Limpo tetap mengaku tidak mengetahui terkait uang suap meski terdakwa diamankan saat  Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti suap senilai 117.700 Singapore Dolar (SGD), selain itu juga mengamankan Wahyuhadi dan Rinelda Bondaso, yang merupakan asisten administrasi Dewi Yasin Limpo.
“Sekali lagi saya tegaskan saya sama sekali tidak mengetahui uang tersebut seperti apa dan bagaimana, wong lihat saja tidak pernah,”  terangnya di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2016).
Ia menyebutkan, uang yang diamankan sebenarnya sebuah bentuk kerjasama antara Setiadi Jusuf sebagai pengusaha dengan Kementrian ESDM.
“Bukan diperuntukkan buat saya,”sebutnya.
Sementara terkait putusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, saya masih pikir-pikir mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya Majelis Hakim Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin siang (13/6/2016). Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan KPK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar Dewi Yasin Limpo dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun, denda Rp. 300 juta dan hukuman subsider kurungan selama 6 bulan serta dicabut hak politiknya.
[Eko Sulestyono]
Lihat juga...