RABU, 22 JUNI 2016
BALIKPAPAN — Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) kota Balikpapan mempersiapkan pos pengaduan, bagi pekerja yang belum terima haknya, yakni Tunjangan Hari Raya (THR). Sementara untuk pihak perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya akan diberikan sanksi.

“Akan diberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan hak THR kepada pekerja mereka,” tegasnya Kepala Disnakersos, Tirta Dewi saat dihubungi Rabu, (22/6/2016).
Tirta menjelaskan, memberikan THR merupakan kewajiban perusahaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (permenaker) nomor 6 tahun 2016.
“Ada sanksi administrasi sampai dihentikan sementara. Jangan karena kondisi ekonomi kita yang sulit jadi tidak bisa membayar. Dalam kondisi apapun perusahaan harus bayar,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada para pekerja untuk kooperatif dalam melaporkan apabila hak THR nya tidak dibayarkan oleh perusahaan maksimal H-7 Lebaran.
[Ferry Cahyanti]