Bupati Lamsel Sebut Mudik Dalam Provinsi Boleh Gunakan Kendaraan Dinas

SELASA, 28 JUNI 2016

LAMPUNG — Pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Selatan akhirnya bisa bernafas lega dengan adanya keputusan yang bijaksana terkait penggunaan kendaraan dinas untuk angkutan mudik dan balik lebaran tahun 2016/1437 Hijriyah. Keputusan tersebut menurut Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, boleh digunakan untuk keperluan berlebaran dengan catatan sesuai aturan yang berlaku dan merawat aset milik negara berupa kendaraan dinas. 

Ia bahkan mengungkapkan penggunaan kendaraan dinas diizinkan dalam lingkup wilayah Provinsi Lampung untuk aktifitas silaturahmi selama lebaran. Ia juga memberi kelonggaran kepada pejabat yang menggunakan kendaraan dinas dengan tetap berkoordinasi dengan pejabat sekretaris kabupaten terkait aturan penggunaan kendaraan dinas. 

“Kendaraan dinas diberikan untuk mobilisasi pejabat dan jika memang hanya digunakan untuk wilayah yang dekat saja ya silakan asal tetap dengan penuh tanggungjawab dan sesuai aturan,”ungkap Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di Lampung, Selasa (28/6/2016)..
Terkait penggunaan kendaraan dinas, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Erlan Murdiantono juga menegaskan, seusai aturan dan ketentuan yang berlaku kendaraan dinas dalam lingkup pemerintahan kabupetan Lampung Selatan boleh digunakan di dalam daerah Lampung saja.
“Aturannya memang demikian namun kita lihat sebagian besar pejabat juga memiliki kendaraan pribadi selain kendaraan dinas, ya setidaknya gunakanlah kendaraan pribadi yang dimiliki agar lebih nyaman,”ungkap Erlan dengan jawaban diplomatis saat dikonfirmasi sejumlah media kemarin.
Penggunaan kendaraan dinas memang menjadi polemik terutama saat arus mudik dan kegiatan liburan. Namun bagi sejumlah pejabat di Lampung Selatan, penggunaan kendaraan dinas bukan sesuatu yang sangat penting untuk digunakan. Salah satu pejabat di lingkungan dinas pemerintah kabupaten Lampung Selatan yang tak mau disebut namanya mengaku akan menggunakan kendaraan pribadi milik keluarganya dengan alasan lebih nyaman dan meminimalisir resiko.
“Penggunaan kendaraan dinas memang menjadi hak pejabat namun tanggungjawab juga besar jika terjadi insiden atau kejadian tak diinginkan, apalagi pembelian kendaraan dinas kan menggunakan uang rakyat, malu kalau saat di jalan mudik dilihat masyarakat memakai kendaraan dinas,”ungkap pejabat tersebut.
Ia bahkan mengaku enggan menggunakan kendaraan dinas karena memiliki keluarga yang berada di Provinsi Sumatera Selatan. Selain ingin nyaman dan tidak menanggung beban moral terkait penggunaan kendaraan dinas, ia bahkan telah menyiapkan kendaraan pribadinya untuk digunakan mudik dan akan menyimpan kendaraan dinas yang menjadi haknya di rumah dinas.
Lain halnya di Kabupaten Lampung Selatan, di pemerintah kota Bandarlampung, Wali Kota Bandarlampung, Herman HN sebelumnya memberi izin penggunaan kendaraan dinas digunakan mudik di wilayah Provinsi Lampung.

Pemberian izin kendaraan dinas digunakan justru untuk menghindari kejadian tak diinginkan jika kendaraan tersebut ditinggalkan atau dititipkan di pemkot. Pertimbangan orang nomor satu di Bandarlampung tersebut jika mobil dinas disimpan di Pemkot justru akan berbahaya.

Ia menambahkan jika terjadi pencurian atau tindak kejahatan lain maka akan susah dimintai pertanggungjawaban apakah pemkot atau pemakai yang bertanggungjawab. Selain memberi izin, ia juga menegaskan agar penggunaan randis juga disertai tanggungjawab jika terjadi kerusakan harus menjadi tanggungjawab pemakai.
“Pemberian izin penggunaan kendaraan dinas secara resmi wewenangnya ada di sekretaris daerah jadi izinnya memang harus melalui sekretaris daerah,”sebutnya.
[Henk Widi]
Lihat juga...