Agus Hermanto Desak KPK Segera Proses Kasus Reklamasi

RABU, 1 JUNI 2016

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih menaikkan Kecepatannya dalam mengungkap dan memproses pelanggaran hukum dalam kasus rekalamasi.
“Penegak hukum harus sama-sama melihat pelanggaran yang dilakukan Ahok. Jadi Proses hukum di KPK itu, mesti lebih speed up,” papar Agus di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Rabu (1/6/2016).
“Kan saya sudah katakan bahwa SK tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan oleh Ahok tidak punya cantolan hukum. Sebab, SK itu dikeluarkan melanggar UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” sambungnya.
Dijelaskan, SK itu illegal karena tak punya cantolan hukum dan dibuat pasca adanya UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Disebutkan, dengan putusan PTUN yang memenangkan Nelayan membuktikan bahwa SK itu salah.
“Kalau pejabat yang tidak laksanakan UU, pejabat itu harus diproses secara hukum, pasti ada aliran uang karena keluarkan SK, ada kontraktor, ada pengembang, harus diproses hukum,” imbuhnya
Lebih jauh, agus meminta penegak hukum (KPK) untuk tidak takut pada pembeking Ahok sehingga proses hukum bisa dijalankan sesuai Undang Undang.
“Saya minta KPK fokus ke Ahok, jalankan prosesnya sesuai UU,” tutupnya.
[Adista Pattisahusiwa]
Lihat juga...