MINGGU, 15 MEI 2016
SOLO—Pasca putusan Komisi Etik Profesi Polri, terkait anggota Densus 88 dalam kasus kematian Siyono, Tim Pembela Kemanusiaan dan keluarga Siyono, Minggu siang mendatangi Mapolres Klaten, Jawa Tengah. Kedatangan istri, anak, kakak dan ayah Siyono untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian oleh anggota Densus 88.

“Kami dan keluarga menghormati atas putusan Komisi Etik Profesi Polri, namun keluarga tidak melihat adanya keadilan dalam putusan yang hanya memutasi terhadap anggota yang dinyatakan bersalah,” ujar Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan Trisno Raharjo, kepada awak media usia mendatangi Polres Klaten, Minggu siang (15/5/16).
Dikatakan lebih lanjut, kedatangan Tim Pembela Kemanusiaan dan Keluarga Siyono ke Polres adalah untuk melaporkan tiga item. Pertama melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan anggota densus 88, tidak terbatas pada mereka yang telah diputuskan namun juga actor intelektual di belakangnya.
Kedua, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenazah Siyono, yang diduga dilakukan oleh polwan yang menyerahkan dua bungkusan tertutup, saat dibuka Komnas Ham berisi uang 100 juta rupiah.
“Ketiga, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilakukan dokter forensik, dr Arif Wahyono, SPF, DFM yang membuat surat keterangan tertanggal 11 Maret 2016, yaitu sertifikat Medis Penyebab Kematian yang tidak mengisi dengan benar formulir sebab kematian Siyono,” terangnya.
Ditambahkan Trisno, keluarga melalui Kuasa Hukum dan Tim Pembela Kemanusiaan akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut, tidak terbatas pada pelaporan yang disampaikan kepada Polres saat ini. Keluarga juga meminta Komnas Ham untuk terus mengusut dan menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam penanganan Siyono.
“Laporan ini resmi kami sampaikan kepada petugas Di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Klaten. Dengan harapan laporan ini ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Mabes Polri di Jakarta,” tambahnya.
Sementara itu, komandan Kokam Jawa Tengah, Ismail menyatakan, putusan Komite Etik Polri yang hanya memberikan hukuman dipindah tugaskan (Mutasi) jauh dari harapan keluarga. Hal ini mengaca dari kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Kopasus Group Dua Menjangan, yang terbukti bersalah, dan yang bersangkutan dipecat dari korpnya.
“Sangat disayangkan jika hanya mutasi hukuman yang diberikan kepada pelaku. Jelas ini melindungi anggota sesama korp,” pungkasnya.
Kedatangan Tim Pembela Kemanusiaan dan Keluarga Siyono ke Mapolres Klaten ini turut di kawan 100 anggota Kokam. Bahkan, sempat bersitegang antara Anggota Kokam dengan pihak keamanan Polres. (Harun Alrosid)