RABU, 11 MEI 2016
MANADO — Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Swara Parampuan (Swapar) Sulut mendesak pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado untuk segera menuntaskan peraturan daerah (Perda) tentang “Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan” melihat tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk anak-anak.

Pengurus Swapar Sulut, Nur Hasanah menyebutkan, akhir-akhir ini kasus yang menimpa perempuan termasuk anak-anak sangat menonjol baik kekerasan fisik maupun seksual, dan yang paling heboh adalah seminggu terakhir ini semua media mengangkat berita tentang kekerasan perempuan, termasuk kasus yang terjadi di Manado sehingga Swapar wajib mengingatkan pihak DPRD untuk segera menuntaskan Perda “Perlindungan Korban Kekerasan” agar kasus-kasus yang menimpa kaum perempuan ini bisa di tangani dengan baik terutama untuk menjerat pelaku kekerasan.
“Nantinya Perda ini bisa membantu penyidik dan pihak terkait, dalam penerapan sangsi atau hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan, terutama korban kekerasan seksual, selain menggunakan KUHP,” kata Nur pada Cendana News Rabu (11/05/2016).
Selain itu aktivis perempuan ini yang juga getol menyuarakan pelayanan publik bersama Koalisi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (KMP3) ini menegaskan, tingginya kasus perkosaan di Sulut menandakan tingkat keamanan terhadap perempuan dan anak-anak masih rendah, sehingga perlu keseriusan pihak DPRD Manado untuk merampungkan Perda itu agar bisa diterapkan.
“Memang pihak Swapar lagi memperjuangkan Perda Ini di DPRD Manado tapi nanti kita akan mendorong Perda ini juga dibuat di Provinsi sehingga bisa melindungi kaum perempuan dan anak-anak di Sulut terutama dalam kejahatan seksual,” tegas Nur.
[Ishak Kusrant]