
Salah satu pemasok, Antoni (40) warga Jakarta yang bertahun tahun menjadi pemasok udang lobster menyebutkan, ia kesulitan dalam memenuhi permintaan dari sejumlah restoran dan hotel berbintang di Jakarta.
Disebutkan, sejak dikeluarkannya Permen KP, ia tidak bisa lagi menerima penjualan lobster, kepiting dan rajungan dibawah standar. Penurunan pembelian dari nelayan dan pengepul diakuinya mencapai sekitar 30 persen sejak aturan menteri kelautan diberlakukan diantaranya dengan jumlah lobster yang lebih sedikit dibanding sebelum pemberlakuan aturan tersebut.
Seorang nelayan pencari lobster, Ukang warga Ketapang juga membenarkan hal tersebut. Ia mengakui mengalami kerugian karena tidak bisa langsung menjual hasil tangkapannya. Dirinya harus mengeluarkan anggaran untuk untuk pembesaran karena saat menangkap lobster, kepiting dan rajungan ukuran kecil harus dipelihara sebelum dijual ke pemasok.

Salah satu trik yang dilakukan nelayan dengan koordinasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan menyediakan alat timbangan sehingga bisa melakukan pengukuran berat dan panjang. Jika ukuran belum sesuai maka lobster akan dibesarkan terlebih dahulu.
[Henk Widi]