Sebanyak 50 Pasangan di Aceh Utara Ikut Isbat Nikah

SENIN, 23 MEI 2016

ACEH — Sebanyak 50 pasangan yang tidak memiliki buku nikah mengikuti sidang isbat di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Aceh, Senin (23/5/2016). Ke 50 pasangan tersebut menikah saat konflik serta warga miskin yang belum memiliki dokumen pernikahan.
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib mengatakan, kegiatan isbat nikah tersebut merupakan program kerjasama antara Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh dengan Pemda Aceh Utara. Tahun depan, pihaknya akan mengupayakan ada peningkatan jumlah pasangan yang akan diisbat.
“Tahun ini pemerintah hanya mampu mengisbat sebanyak 50 pasangan saja, kita harap tahun depan akan semakin bertambah mungkin bisa sampai 250 pasangan dan semakin meningkat di tahun-tahun selanjutnya,” ujar Muhammad Thaib, kepada Cendana News, Senin (23/5/2016).
Bupati yang akrab disapa Cek Mad tersebut menambahkan, sejauh ini di Kabupaten Aceh Utara terdapat sekitar 6 ribu pasangan tidak memiliki buku nikah. Jumlah tersebut tidak hanya pasangan yang menikah saat konflik, namun juga pasangan yang berasasal dari keluarga miskin.
Jumlah 6 ribu pasangan yang belum memiliki buku nikah tersebut katanya tersebar di 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara. Rata-rata pasangan tidak memiliki buku nikah adalah pasangan yang menikah keika konflik Aceh terjadi.
“tersebar di seluruh kecamatan, terbanyak itu Kecamatan Nisam Antara, Kecamatan Payabakong, dan Sawang, rata-rata semuanya akibat konflik yang berkepanjangan,” kata Cek Mad.
Selama ini katanya, Pemda Aceh Utara kesulitan dana untuk memproses isbat nikah ke 6 ribu pasangan. Pihaknya akan terus berupaya dengan Pemerintah Aceh agar memperoleh dana hibah pada tahun-tahun selanjutnya.
“Persoalan di pemda ini adalah dana yang sangat minim, kalau setiap tahun hanya 50 pasangan, kapan selesainya ke 6 ribu pasangan itu. Makanya kita besok akan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh agar kedepan bisa lebih banyak pasangan yang bisa ikut isbat nikah,” pungkas Cek Mad. 
[Zulfikar Husein]
Lihat juga...