Polda Kalbar Amankan Kapal Kayu Log Tanpa Dokumen

JUMAT, 27 MEI 2016

PONTIANAK — Kapal Motor (KM) Banyunye yang membawa kayu log tanpa dilengkapi dokumen resmi diamankan polisi di peraian Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pengangkutan katu log ini dilakukan dengan cara ditenggalamkan.
“Jadi, kayunya dibawa dengan kapal itu disusun di bawah kapal,”kata Direktur Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalimantan Barat, AKBP Badarudin, di Mako Ditpolair Polda Kalbar Jalan Khatulistiwa, Kota Pontianak, Jumat 27 Mei 2016. 
Dijelaskan, dilihat sepintas dari atas tidak bisa dilihat. KM Banyuke membawa 90 batang dengan diameter diatas 40. Panjangnya mencapai 12 meter untuk satu batangnya.
“Jadi kalau kita kubiksasi kayunya, mungkin diatas 150 kubik kayu tersebut. Menurut dari keterangan kapten kapal tersebut kayu berasal dari penyelaman. Namun kalau kita melihat dari identitas kualitas kayu, beda dengan kayu yang baru,” lanjut Badarudin.
Para pelaku, kata Badarudin  melanggar pasal 83 huruf A dan B UU No 18 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan. 
“Tidak ada dilengkapi dokumen. Dokumennya hanya ada surat keterangan dari kepala desa ujung pandang, di situ dalam bentuk scanner menerangkan 120 batang kayu selaman, tapi dokumen ini patut di (ragukan red) absahannya dan nanti akan kita telusuri,” kata Badarudin.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan identifikasi terkait kayu ilegal tersebut. Sebab, dirinya masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
[Aceng Mukaram]
Lihat juga...