MINGGU, 1 MEI 2016
MALANG — Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) bersama dengan berbagai organisasi mahasiswa dan Aliansi Jurnalis Independen menggelar aksi turun ke jalan untuk memperingati hari buruh internasional (May Day) yang jatuh tepat pada hari ini, Minggu (1/5/2016).

Dengan membawa berbagai tulisan, para massa aksi berorasi di depan museum Brawijaya Malang yang berada di jalan Ijen.
Humas aksi massa, Firman Rendi menjelaskan, dalam peringatan May Day tahun ini setidaknya ada delapan tuntutan yang akan mereka sampaikan kepada pemerintah. Namun dari delapan tuntutan tersebut, ia mengaku lebih menekan pada tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 yang di nilai sangat merugikan kaum buruh.
“Kami sebagai buruh merasa bahwa PP 78/2015 sangat tidak berpihak kepada kaum buruh, karena dalam peraturan tersebut menghilangkan fungsi-fungsi dewan pengupahan,”ujarnya kepada Cendana News, Minggu (1/5/2016).
Menurutnya, dulu segala kenaikan upah ditentukan oleh dewan pengupahan melalui survei riil fakta yang ada dilapangan, namun sekarang dengan adanya PP 78/2015 kita tidak bisa lagi mensurvei setiap tahun sehingga kenaikan upah buruh hanya bergantung pada naik turunnya perekonomian nasional dan tingkat inflasi dan kenaikan upah buruh juga tidak boleh lebih dari 5 persen.
“Kami ini hanya mendapatkan upah minimum, tapi kenapa masih saja mau di pangkas lagi,”keluhnya.

Disebutkan, delapan tuntutan buruh sebagai berikut :
1. Cabut PP 78/2015 tentang pengupahan
2. Usut tuntas kriminalisasi aktivis buruh
3. Hapus kerja kontrak dan outsourching
4. Tolak PHK sepihak
5. Wujudkan upah layak Nasional
6. Jamin kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat bagi buruh
7. Berikan hak partisipasi buruh di dalam kebijakan publik
8. Berikan jaminan pendidikan dan kesejahteraan bagi buruh.
[Agus Nurchaliq]