Pemkot Balikpapan akan Revisi Perwali Pengaturan Minimarket

SENIN, 16 MEI 2016

BALIKPAPAN — Pengaturan minimarket waralaba modern di kota Balikpapan akan direvisi dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomer 34 tahun 2013. Hal tersebut salah satu upaya untuk menekan waralaba yang disinyalir melanggar peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra Setdakot Balikpapan, Sri Soetantinah menyebutkan, pendirian minimarket waralaba tidak hanya berkaitan dengan izin usaha saja, melainkan berkaitan dengan aturan rencana tata ruang dan wilayah serta aturan lainnya.
“Dalam merevisi aturan keberadaan minimarket itu kami sudah melakukan konsultasi dengan KPPU. Kami juga ceritakan latarbelakang membuat perwali waralaba untuk melindungi pedagang-pedagang kecil yang lokal,” terangnya Senin (16/5/2016).
Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan Perwali tersebut selesai, karena dalam penyusunan membutuhkan waktu. “Tidak bisa dilakukan hanya satu hingga dua kali pertemuan. Pemerintah juga tidak ingin melanggar peraturan dalam merevisi Perwali,” sambung Tantin.
Untuk diketahui, Pemerintah mengatur pendirian minimarket waralaba harus berjarak minimal 2 Km dari minimarket lainnya, tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional, dan hanya diperbolehkan didirikan pada jalan-jalan protokol.
Yang ditemui oleh Pemerintah ini ada beberapa minimarket waralaba modern di sepanjang jalan protokol Balikpapan dan berjarak dekat satu sama lain. Bahkan, minimarket-minimarket itu tak mencantumkan secara langsung status waralabanya. Status waralaba hanya terlihat dari struk belanja, konsep minimarket, dan kantong plastiknya.
[Ferry Cahyanti]
Lihat juga...