Ombudsman RI Segera Umumkan Nama Pejabat Pembangkang

SENIN, 23 MEI 2016

BANDUNG—Ombudsman Republik Indonesia (RI) akan merilis nama pejabat pembangkang, yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pelayanan publik. Hai ini agar pengaduan masyarakat bisa diselesaikan lewat pihak-pihak terkait. 

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih meyampaikan, Ombudsman pusat sedang menggodok nama-nama pejabat tersebut. Dari mulai dinas, kepala daerah hingga level menteri bukan tak mungkin bisa masuk dalam daftar. Sehingga masyarakat pun bisa mengetahui secara langsung, siapa saja pejabat yang tidak mengindahkan keluhan.
“Jangan salahkan kalau di daerahnya rilis itu mulai beredar,” tutur Ahmad di Ombudsman RI Jawa Barat, Jalan Kebonwaru Utara, Senin (23/5/2016).
Kriteria pejabat pembangkang sendiri, merupakan pejabat yang tidak mengindahkan rekomendasi.Termasuk yang tak memenuhi undangan dari Ombudsman yang memfasilitasi keluhan warga. 
Ia memahami betul, pihaknya tak bisa gegabah dalam meluncurkan nama-nama tersebut. Sebab, akan besangkutan pula dengan nasib politik setiap pejabat yang membangkang.
Namun Ombudsman memiliki kekebalan secara hukum, sehingga tidak akan bisa dituntut mencemarkan nama baik.
“Kalau dia pembangkang jadi tidak layak untuk mengadakan program-program yang bersinggungan dengan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, dari ribuan laporan di Ombudsman hanya sedikit yang sudah tahap rekomendasi. Terhitung sejak tahun 2013 hingga 2015 pihaknya sudah merekomendasikan 72 keluhan. Dan beberapa kini sudah mulai progres untuk ditindaklajuti.
Beberapa keluhan yang telah ditampung, rata-rata bersangkutan dengan maladministrasi. Andaikata ada pejabat yang tak menindaklanjuti kesalahan bawahannya, otomatis masuk ke dalam daftar nama pejabat pembangkang. Begitu pula yang sudah mangkir setelah menjalin kesepakatan dengan warga.

“Kalau berbau-bau pidana korupsi kita lempar ke penegak hukum,” tukasnya. (Rianto Nudiansyah)
Lihat juga...