Nelayan Keluhkan Lambannya Pengurusan Verifikasi Ukur Ulang

SELASA, 3 MEI 2016

LAMPUNG — Sejumlah masyarakat nelayan jenis cantrang (dogol) di wilayah perairan pantai yang mendaratkan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing, Bandarlampung mengeluhkan kinerja pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait lambannya proses pengukuran verifikasi surat izin penangkapan ikan (Sipi) kapal tangkap ikan yang mereka miliki.
Salah satu nelayan di wilayah Lempasing, Udin (40) mengaku hingga kini belum keluar surat perizinannya. Padahal ia sudah mengajukan surat serta prosedur yang telah diminta selama beberapa bulan bahkan Ia mengakui sejak pelaksanaan pengukuran ulang terhadap 15 kapal tangkap cantrang (dogol), pada awal November 2015 lalu, nelayan dan pemilik kapal mengeluhkan lambannya proses verifikasi.
Selain lambannya proses verifikasi, sejumlah nelayan dan pemilik kapal merugi. Karena tidak bisa turun melaut akibat perizinan yang belum turun. Bahkan nelayan mengaku kondisi mereka seperti terkatung katung dalam proses verifikasi yang sangat penting bagi aktifitas mencari ikan yang merupakan mata pencaharian utama mereka.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung, Buyung Muhitzar, meminta kepada pihak KSOP untuk segera mempercepat proses keluarnya hasil verifikasi ukur ulang. Sebab menurut Buyung, hal ini bisa berdampak terhadap nelayan secara langsung terutama berkaitan dengan sumber penghasilan nelayan menjelang puasa Ramadhan.
“Jika proses surat itu sampai sekarang belum selesai, nelayan tidak bisa melaut apalagi sebentar lagi bulan Ramadhan. Mau turun, takut ditindak aparat, karena SIPI-nya belum keluar. Kita ingin tahu apa kendala sebenarnya,” ungkap Buyung.
Sementara itu terkait persoalan yang dikeluhkan para nelayan di perairan Lempasing, pihak KSOP Panjang, tidak bisa dikonfirmasi  perihal lambannya proses keluarnya surat verifikasi ukur ulang. Bahkan saat Cendana News, mencoba menghubungi salah satu petugas KSOP, telepon seluler yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing di Jalan RE Martadinata, Bandar Lampung merupakan salah satu  TPI yang cukup penting bagi masyarakat Bandarlampung dan sekitarnya sebab selain berada di dekat pusat pemerintahan ibukota Provinsi Lampung juga memudahkan masyarakat  memperoleh ikan laut segar yang dibeli dari hasil tangkapan nelayan tradisional.
Di TPI Lempasing terdapat beberapa  jenis nelayan tradisional yaitu, nelayan bagan, nelayan payang, nelayang babangan, nelayan cantrang. Salah satu nelayan, Ahmad (30) menjelaskan, nelayan bagan yaitu nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bagan yang di pasang di tengah laut. Nelayan bagan melaut saat malam hari dan menggunakan lampu tembak, sehingga ikan mendekati cahaya lampu yang di bawahnya sudah terpasang jaring.
“Nelayan bagan biasanya berangkatnya jam 16.00, pulang jam 07.00 WIB. Namun dalam satu minggu setiap bulannya terdapat musim terang bulan, sehingga nelayan bagan tidak berangkat ke laut,” ujar Ahmad.
Saat ini proses pembuatan bagan memerlukan biaya yang cukup mahal sehingga hanya beberapa nelayan yang memiliki bagan namun proses pembuatan yang mahal tersebut sebanding dengan penghasilan yang mereka peroleh. Selain itu proses perizinan tidak lebih rumit dari para pemilik kapal yang harus memiliki beberapa dokumen pelengkap.[Henk Widi]
Lihat juga...