Mabes Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Perkosaan di Gorontalo

RABU, 11 MEI 2016

MANADO — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Perkosaan terhadap wanita asal Manado yang terungkap pekan lalu. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi bersama Wadir Reskrimum Polda Gorontalo diruang rapat Polda Sulut Rabu (11/05/2016) sore saat menggelar siaran pers pada puluhan media. 
Menurut Pitra Ratulangi setelah gelar perkara dilakukan dan hasilnya di sampaikan ke Bareskrim Polri, penyidik menyimpulkan dua rekan korban yang berinisial YY dan MM terlibat dalam kasus itu sehingga di tetapkan sebagai tersangka.
“YY sudah kita periksa dan akan dilakukan penahanan sementara MM sedang dalam pengejaran tim khusus untuk di jemput ke Papua karena yang bersangkutan telah berangkat ke Papua,” kata Ratulangi Rabu (11/05/2016).
Selain itu Ratulangi mengatakan, kasus ini ditangani oleh dua Polda yaitu Polda Sulut dan Gorontalo, karena lokasi kejadian berada di Gorontalo. Sehingga Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Mabes Polri karena kasus ini melibatkan dua institusi kepolisian.
“Sementara baru dua wanita teman korban yang kita jadikan tersangka dalam kasus lain, karena sampai saat ini penyidik belum menemukan ada unsur perkosaan yang diduga dilakukan oleh 19 pria seperti yang dilaporkan oleh korban karena hasil visum luka sobek di bagian x korban adalah luka lama, namun kami terus mendalami kasusnya,” kata Pitra di Polda Sulut sore tadi.
[Ishak Kusrant] 
Lihat juga...