SELASA, 10 MEI 2016
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok pada sekitar pukul 17:50 WIB tampak terlihat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ahok sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh KPK terkait penyusunan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang rencana Reklamasi Teluk Jakarta sekitar 8 jam lamanya. Sebelum keluar Ahok sempat menjawab beberapa pertanyaan seputar pemeriksaannya oleh KPK.
Ahok diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk 3 orang tersangka yang lebih dulu diamankan KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), yaitu masing-masing adalah Muhammad Sanusi mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, kemudian Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land dan yang terakhir Trinanda Prihantoro, karyawan PT. Agung Podomoro Land. Ketiga tersangka tersebut kini sudah ditahan oleh KPK, dan rencananya dalam waktu dekat berkas mereka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan “Saya tadi juga diminta oleh pihak KPK untuk melengkapi berkas 3 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing adalah Ariesman Widjaja, Muhammad Sanusi dan Trinanda Ptihantoro yang perkaranya akan segera dilimpahkan oleh pihak KPK ke Pengadilan,” terangnya di Gedung KPK, Selasa sore (10/5/2016).
“Sebenarnya perizinan penyusunan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta sudah ada sejak jaman Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan terkait dengan adanya sejumlah bangunan yang sudah terlanjur dibangun di atas 17 pulau yang ada di Teluk Jakarta tersebut, nanti akan kita kenakan denda,” demikian dikatakan Ahok kepada wartawan di Gedung KPK.
Setelah memberikan keterangan singkat terkait seputar pemeriksaannya di KPK selama kurang lebih 8 jam, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, Ahok selanjutnya langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK dengan menaiki mobil dinasnya Toyota Land Cruiser warna hitam nopol B 1966 RFR. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada satupun pernyataan resmi dari pihak KPK terkait seputar apa saja materi pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan oleh pihak KPK kepada Ahok.
[Eko Sulestyono]