KAMIS, 19 MEI 2016
YOGYAKARTA — Pusat Studi Akuntansi Forensik (PSAF) Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, mendesak agar segera dibuatnya peraturan yang jelas tentang kunjungan kerja (kunker) anggota DPR. Hal ini menyusul adanya dugaan kunker fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp. 945 Milyar. Apalagi berdasar penelitian, kunker fiktif telah terjadi sejak puluhan tahun lalu.

PSAF UII bahkan menyebut, kegiatan kunker fiktif tak hanya dilakukan oleh seorang oknum anggota dewan di tingkat pusat saja. Namun juga terjadi di tingkat daerah.
Direktur PSAF UII, Hendi Yogi Prabowo ditemui Kamis (19/5/2016), mengatakan, berdasar kajiannya kunker fiktif terjadi karena tidak adanya aturan yang jelas terkait kriteria dan manfaat kunjungan kerja, sehingga anggota DPR bisa menentukan sendiri lokasi yang akan dikunjungi tanpa disertai data komprehensif terkait alasan dan manfaat yang akan diperoleh dari kunjungan tersebut.
Semestinya, kata Hendi, ketika hendak mencairkan dana negara untuk kunjungan kerja itu para anggota DPR harus membuat rincian secara detail terkait tempat, acara selama kunjungan jam per jam, biaya dan manfaat yang diperoleh dari kunjungan itu. Lalu, setelah kunker, anggota DPR diwajibkan membuat laporan hasil kunker secara lengkap dengan disertai dokumentasi baik foto maupun video.
Dilihat dari sudut pandang behavioral forensic, jelas Hendi, perilaku menyimpang sejumlah oknum anggota dewan yang melakukan kunker fiktif tersebut dipicu oleh tiga faktor utama, yaitu tekanan, kesempatan dan rasionalisasi.
“Faktor tekanan terjadi akibat tingginya kebutuhan finansial baik untuk pribadi maupun golongan, faktor kesempatan terjadi karena adanya kekuasaan untuk ikut menentukan kebijakan dan faktor rasionalisasi terjadi akibat tidak adanya aturan, sehingga penyimpangan dianggap sebagai kewajaran”, pungkasnya.
[Koko Triarko]