Buruh Yogyakarta Tuntut PP No 78 Dicabut

MINGGU, 1 MEI 2016

YOGYAKARTA — Memperingati hari buruh internasional, ratusan buruh dari berbagai organisasi tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Kota Yogyakarta. Mereka menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, yang dinilai telah merugikan para buruh.


Aksi ratusan buruh di Yogyakarta dilakukan dengan longmarch yang dimulai dari simpang empat Tugu Pal Putih Yogyakarta, menuju Titik Nol Kilometer. Dalam perjalanannya, mereka melakukan orasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DI Yogyakarta, depan Kepatihan Kantor Gubernuran dan berakhir di Titik Nol Kilometer. Tampak dalam barisan pengunjuk rasa, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) yang juga turut dalam aksi tersebut.
Sekretaris Jenderal ABY yang juga Koordinator Aksi, Kirnadi, mengatakan, aksi unjuk rasa digelar sebagai gerakan politik para buruh, guna menuntut dicabutnya PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan, yang dinilai merugikan buruh secara konstitusional. Pasalnya  kata Kirnadi, dalam PP No. 78/2015 itu penetapan atau kenaikan upah minimum tidak lagi didasarkan kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang merupakan penjabaran dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yang juga merupakan penjabaran dari Undang-undang Dasar 1945  yang mengamanatkan kehidupan layak merupakan hak setiap warga negara.
PP No. 78/2015, kata Kirnadi, mengatur penetapan upah buruh secara flat atau tetap berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, buruh dalam hal ini dirugikan secara konstitusional. Sementara itu, tingkat pertumbuhan ekonomi selama ini, menurutnya, hanya dinikmati oleh kalangan menengah atas, sehingga nasib para buruh semakin terpuruk.
Kecuali itu, PP No. 78/2015 menurut Kirnadi, juga telah merugikan para buruh dalam hal perundingan. Pasalnya, dengan adanya PP No.78/2015 itu telah merampas hak berunding serikat buruh melalui mekanisme Dewan Pengupahan. Selain itu pula, Kirnadi juga menilai jika pemerintah selalu bertindak represif yang ditunjukkan dengan masih adanya penangkapan terhadap buruh seperti yang terjadi dalam aksi buruh menolak PP No. 78/2015 pada 30 Oktober 2015 di Istana Negara Jakarta.

Sementara itu, kondisi perekonomian dirasa semakin memberatkan, dengan semakin mahalnya harga sembilan bahan pokok (sembako), transportasi dan pendidikan. Juga masalah jaminan kesehatan dan hari tua serta perumahan murah bagi para buruh, tak kunjung terealisasi dengan baik. Untuk itu, kata Kirnadi, ABY menuntut pemerintah segera mencabut PP No. 78/2015, menaikkan upah buruh, menurunkan harga sembako, perbaiki pelayanan jaminan kesehatan bagi para buruh, subsidi pendidikan bagi anak-anak buruh dan rumah murah bagi buruh.
Kendati aksi unjuk rasa melibatkan ratusan buruh dari berbagai elemen seperti Serikat Pekerja Nasional, Aliansi Rakyat Pekerja Yogyakarta dan puluhan organisasi buruh lainnya, namun aksi berjalan tertib dengan pengawalan ketat petugas polisi. (Koko Triarko)
Lihat juga...