JUMAT, 6 MEI 2016
LAMPUNG —Truk bermuatan daging celeng tidak berdokumen asal Bengkulu diamankan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni yang berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni dalam razia rutin selama masa arus liburan panjang. Sebanyak 11 karung besar berisi daging babi dikirim menggunakan truk.

Pengamanan dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap truk yang bermuatan drum oli, pipa talang air, beberapa kardus. Saat diteliti lebih lanjut ternyata di dalam kardus tersebut berisi daging celeng yang dikemas dalam karung karung besar yang rata rata berisi lebih dari 100 kilogram daging.
Penyidik Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni, Buyung Hadiyanto menerangkan, upaya memperketat pengawasan komoditas pertanian tanpa dokumen dilakukan karena pengiriman komoditas pertanian tanpa dokumen memanfaatkan momen arus liburan.
“Pengawasan dilakukan oleh petugas karena pengemudi sengaja memanfaatkan momen liburan dengan asumsi pengawasan agak longgar di pintu masuk pelabuhan tapi petugas lebih jeli memeriksa,”ungkap Buyung Hadiyanto saat dikonfirmasi Cendana News, Jumat (6/5/2016)
Buyung menerangkan, kendaraan truk tersebut total membawa daging celeng sebanyak 1.100 kilogram. Penyelundupan daging celeng ilegal tersebut nyaris tanpa diketahui sebab penyusunan barang di dalam truk lebih rapi dengan ditutupi puluhan bungkus plafon plastik serta puluhan drum oli.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini barang bukti berupa kendaraan dan daging celeng ilegal tersebut masih diamankan di kantor karantina pertanian wilker Bakauheni,”ujar Buyung Hadiyanto.
“Kita kuatirkan daging celeng tersebut dijual ke pasar tradisional dan dioplos dengan daging sapi dan bisa merugikan konsumen”sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pengiriman terancam undang undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.[Henk Widi]