Ahok Siap Berikan Kesaksian di KPK Terkait Reklamasi Teluk Jakarta

SENIN, 9 MEI 2016

JAKARTA — Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, dirinya siap memenuhi panggilan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/5/2015) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara kasus tindak pidana dugaan percobaan penyuapan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan rencana Reklamasi Teluk Jakarta.
Ahok mengatakan “saya sudah menerima surat panggilan resmi dari pihak KPK untuk bersaksi untuk tersangka Sanusi dan Ariesman, dalam kasus penyuapan dalam rangka pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, saya siap datang memenuhi panggilan ke Gedung KPK, khabarnya KPK akan segera menaikkan kasus tersebut ke tingkat Pengadilan, sebenarnya jadi saksi itu mudah dan sederhana, yang penting kita mau datang apa tidak, itu saja kuncinya” terangnya di Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (9/5/2016).
“Terkait dengan adanya surat panggilan dari pihak KPK tersebut, maka hari ini, Senin (9/5/2016) usahakan semua urusan yang terkait dengan Pemerintahan DKI Jakarta, kalau bisa akan saya bereskan semuanya hari ini, karena besok, Selasa (10/5/2016) seharian sengaja saya kosongkan dari seluruh jadwal agenda kerja Gubernur, karena proses selama memberikan kesaksian di gedung KPK biasanya pasti akan membutuhkan waktu lama atau seharian penuh,” demikian dikatakan Ahok kepada wartawan di Jakarta.
Ahok besok dijadwalkan akan hadir di Gedung KPK, yang terletak di Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dimana dirinya akan memberikan keterangan dan kesaksian untuk dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu Sanusi, mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Ariesman, Presiden Direktur Agung Podomoro Land. Kedua tersangka tersebut sebelumnya telah berhasil diamankan KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) beserta barang bukti uang tunai miliaran Rupiah.
Para penyidik KPK sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan secara intensif terkait dengan adanya kasus dugaan percobaan penyuapan yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan dan apartemen (Property) yaitu PT. Agung Podomoro Land untuk “memuluskan” pembahasan Raperda terkait dengan rencana Reklamasi Teluk Jakarta. Namun rupanya sebelum niat jahat tersebut kesampaian, KPK ternyata lebih dulu berhasil mengamankan beberapa tersangka beserta barang bukti dalam sebuah OTT yang tak jauh dari Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta.
[Eko Sulestyono]
Lihat juga...