Tindak Penunggak Pajak, Pemko Malang Gelar Operasi Gabungan

RABU, 27 APRIL 2016

MALANG — Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resort (Polres) Malang, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang menggelar operasi gabungan penegakan pajak terhadap 33 wajib pajak di kota Malang, Rabu (27/4/2016).
“Tempat yang nantinya akan dioperasi meliputi kategori wajib pajak, penunggak pajak, dan yang belum memenuhi pembayaran pajak,”jelas Kepala Bidang Penagihan Dispenda Kota Malang Dwi Cahyo YT.
Ia menyebutkan, ke-33 tempat tersebut terdiri dari enam puluh rumah kos wajib pajak, enam reklame, lima wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dua kafe.
Disebutkan, dari ke-33 tempat yang akan ‘disambangi’ Dispenda, kafe Siluet yang berada di jalan Trunojoyo dan tempat kursus mengemudi Private di jalan Bandung kota Malang menjadi target utama dari operasi kali ini. Menurut Cahyo, ke dua tempat tersebut menjadi target utama karena mereka sudah menunggak pajak selama tiga tahun.
Dari pantauan Cendana News, tempat-tempat yang masih memiliki tunggakan pajak, langsung di segel oleh pihak Dispenda dan sebagian reklame yang terpasang, terpaksa harus di sita sebagai barang bukti.(Agus Nurchaliq)
Lihat juga...