Satpol PP Balikpapan Usul Buat Raperda Pengaturan PKL

SENIN, 18 APRIL 2016
Jurnalis : Ferry Cahyanti/ Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN — Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum, menjadikan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda). 
PKL di kawasan Pasar Pandansari
“Selama ini kan belum ada aturan soal PKL. Sehingga perlu ada aturan soal penjual dan pembeli yang pakai fasilitas umum,” ungkap Kepala Satpol PP Balikpapan, Freddy Pasaribu.
Menurutnya, Raperda itu telah diusulkan sejak tahun 2015 dan mendorong DPRD untuk memprioritaskan pembuatannya. Karena selama ini Satpol PP sudah mencoba membatasi ruang gerak bagi mereka yang berjualan di tempat fasilitas umum. Namun hal itu tidak memberikan efek besar.
“Pol PP sering melakukan razia tapi tidak diindahkan. Makanya untuk memberikan efek jera diperlukan adanya Perda dan sekarang masih dirumuskan,” terangnya Senin (18/4/2016).
Freddy menjelaskan, setiap bulannya Pol PP selalu melakukan razia dan ada 50 kasus yang disidang. Hasil razia yang didapat dari mereka yang berjualan di parkir dan trotoar jalan.
Lanjut Freddy, Raperda itu dapat memberikan efek jera atau sanksi bagi PKL termasuk pembeli. Dimana yang membeli kepada pedagang kaki lima liar ataupun PKL yang memanfaatkan fasilitas umum.
“Harapannya bisa berikan efek jera. Pembeli juga tidak membeli di tempat PKL yang gunakan fasilitas umum,” imbuhnya.
Lihat juga...