SELASA, 5 APRIL 2016
Jurnalis : Ferry Cahyanti/ Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Ferry Cahyanti
BALIKPAPAN — Sebanyak 42 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan China diamankan petugas gabungan dari Polres dan Imigrasi Balikpapan pada Senin malam (4/4). Petugas juga mengamankan tiga warga negara Indonesia yang diduga sebagai penunjuk jalan.
![]() |
| Kapolres Balikpapan, Jeffri Dian Juniarta |
Kapolres Balikpapan, Jeffri Dian Juniarta menjelaskan, polisi dan petugas imigrasi melakukan penggeledahan di dua lokasi diantaranya rumah mewah di kawasan Damai dan Klandasan Ilir yang diduga sebagai tempat tinggal mereka.
“Dari satu lokasi di Kelurahan Damai itu kami mengamankan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan,” katanya Selasa (5/4/2016).
Untuk sementara WNA yang diamankan ini dititipkan di rumah Detensi Imigrasi Balikpapan dan mereka dikenakan keimigrasian.
Kapolres Jeffri mengatakan, para WNA itu diduga terlibat aktivitas cyber crime dengan lokasi di Indonesia sehingga kini masih dilakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, Kasubsi Penindakan Keimigrasian Balikpapan Andi Febri Rinaldi mengungkapkan, WNA yang diamankan ini dikenakan pasal 71 huruf d Undang-Undang Nomor 6 tahun tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Hanya 12 orang yang dokumennya lengkap dari jumlah diamankan, selebihnya yakni 21 WNA hanya foto copy atau tidak melengkapi surat keimigrasian,” tukasnya.
Saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan alasan WNA tersebut datang ke Indonesia.