PNS Gadungan Lintas Provinsi Ditangkap Polres Karanganyar

JUMAT, 8 APRIL 2016
Jurnalis : Harun Alrosid/ Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Harun Alrosid

SOLO —  Seorang pelaku penipuan, dengan berkedok sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), berhasil memperdaya belasan korban, di berbagai daerah di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Dari aksi tipu-tipu bisa memasukkan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan karyawan swasta, pria yang diketahui warga Ngampilan, Yogyakarta itu telah meraub keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian
Untuk menyakinkan para korban, pelaku sering kali menggunakan seragam PNS warna coklat. Bahkan pelaku dengan nama lengkap Joko Santoso alias Ngadino, tak segan-segan mengaku sebagai pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Tengah, lengkap dengan pin kopri PNS dan kartu pegawai. 
Aksi PNS Gadungan baru terbongkar setelah dilaporkan salah satu korbannya, Aloysius yang merupakan warga Semanggi, Solo. Korban dijanjikan akan dimasukkan sebagai karyawan di BPD Bank Jateng, Karanganyar. Namun sebelum dimasukkan menjadi karyawan, oleh pelaku, korban diminta menyetorkan uang sebesar 15 juta sebagai pelicin. Hingga batas waktu yang ditentukan, korban tak kunjung mendapat panggilan kerja, dan akhirnya melaporkan ke Polres Karanganyar, Jawa Tengah.
Kapolres Karanganyar AKBP Mahedi Surindra, dalam gelar perkara menyatakan, awalnya korban diminta menyerahnya uang sebesar 21,5 juta. Namun oleh korban hanya diberi 15,5 juta. “Sisanya akan dibayarkan setelah korban diterima bekerja,” papar Kapolres kepada awak media, Kamis sore (7/4/2016). 
Dalam melakukan aksinya, tambah Kapolres, untuk menyakinkan para korban, pelaku selalu mengenakan pakaian dinas PNS.  Dalam penyelidikan lebih lanjut, khusus di wilayah hukum Karanganyar, pelaku telah melancarkan aksi tipu-tipunya kepada 6 korban lainnya, yang juga diiming-imingin menjadi CPNS dan karyawan swasta. Selain di Karanganyar, pelaku juga telah beraksi di Semarang, Pati, Sragen, dan Yogyakarta.
“Pelaku sudah melakukan di sebelas lokasi yang berbeda, lintas Daerah dan lintas Provinsi,” tambahnya. 
Pelaku mengaku sudah melakukan aksi tipu-tipunya sebagai PNS gadungan sejak tahun 2012 silam. Selama kurun waktu tersebut, pelaku berhasil mengantongi uang sebesar 388 juta rupiah. Kini, tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 
Lihat juga...