Penurunan Harga BBM Pangkas Tarif Tiket Terpadu Jasa Penyeberangan

KAMIS, 7 APRIL 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar yang telah mengalami penurunan sebesar Rp.500 per liter mulai 1 April 2016 pukul 00.00 WIB mulai memberi dampak bagi jasa penyeberangan di lintasan Selat Sunda sebagai pelabuhan penyeberangan antarpulau. Penurunan tersebut dinilai akan memberikan dampak positif pada biaya logistik dan jasa penyeberangan.
Pintu masuk pelabuhan Bakauheni

Manager Operasional PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) cabang Bakauheni, Heru Purwanto menyebutkan, penurunan tarif tersebut memberi dampak bagi operasional pelabuhan penyeberangan sehingga direksi PT ASDP melakukan penyesuaian tarif.

“Setelah dilakukan rapat dengan dewan direksi pusat maka diputuskan dilakukan penyesuaian tarif penyeberangan sebesar tiga persen,”ungkap Heru Purwanto, Kamis (7/4/2016).
Ia mengungkapkan, pemberlakuan tarif baru tiket terpadu lintas antar provinsi pada pelabuhan penyeberangan Bakauheni tersebut berdasarkan PM no 37 tahun 2016 tanggal 1 April 2016 KD.114/OP.404/ASDP-2016 Tanggal 6 April 2016 dan tanggal 08 April 2016 pukul 00:00 WIB.
“Kita sudah lakukan sosialisai terkait penyesuaian tarif tersebut kepada pengurus truk serta pihak pihak yang berkepentingan dengan jasa penyeberangan,”ungkap Heru Purwanto.
Heru mengungkapkan, sosialisasi dipasang di sejumlah titik penting sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) berupa spanduk pengumuman terkait penurunan yang akan dilakukan pada tengah malam Jumat (8/4) mulai pukul 00:00 WIB. Sementara penurunan tarif tersebut dilakukan pekan ini sebab penurunan tarif tidak bisa langsung diturunkan oleh ASDP Bakauheni tetapi harus didiskusikan di pusat.
Sementara itu, Syahrial, salah satu pengurus jasa penyeberangan yang mengurus beberapa kendaraan ekspedisi jurusan Pulau Sumatera tujuan Pulau Jawa mengungkapkan, penurunan harga BBM ini tidak memberikan dampak kepada biaya produksi. Namun, penurunan tersebut akan berdampak kepada biaya logistik. 
“Biaya produksi tidak terpengaruh karena lebih banyak dipengaruhi oleh listrik. Tapi kalau ke distribusi pasti pengaruh terutama bagi kendaraan jenis truk jurusan Pulau Sumatera ke Jawa,” ungkapnya.
Penurunan harga premium dan solar yang telah dilakukan oleh pemerintah selama beberapa kali tersebut seharusnya membuat biaya logistik juga turun. Dalam hitungan pengurus, penurunan biaya logistik harusnya  bisa mencapai 5 persen. Angka ini dinilai cukup signifikan terhadap penurunan harga jual barang di pasar.
Pantauan Cendana News, pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut dilakukan pada jenis tiket penumpang pejalan kaki mulai kendaraan golongan jenis I hingga golongan IX.
Penyesuaian tarif yang berupa penurunan terjadi pada tarif penumpang pejalan kaki dan kendaraan berbagai golongan dengan penurunan dari mulai Rp1.500,- hingga Rp3.000 dimana tiket penumpang pejalan kaki untuk kelas ekonomi dewasa sebesar Rp13.000 tetap Rp13.000, tiket ekonomi anak anak tarif lama Rp7.500 menjadi Rp7.000.
Sementara untuk kendaraan berbagai jenis mulai dari golongan I hingga golongan IV mengalami penurunan sebagai berikut. Kendaraan golongan I tarif lama Rp 23.000,- disesuaikan tarif baru menjadi Rp20.000,- per unit, kendaraan golongan II dari tarif lama Rp 48.000,- menjadi Rp45.000,- per unit  sementara kendaraan golongan III dari tarif lama Rp103.000,- per unit menjadi Rp100.000,- per unit.
Penurunan cukup besar terjadi pada kendaraan golongan IV jenis kendaraan penumpang yang semula tarif lama Rp326.000,- per unit menjadi Rp320.000,- per unit. Kendaraan barang dari semula tarif lama Rp295.000,- per unit menjadi Rp265.000,- per unit.
“Ada penurunan sekitar Rp3.000,- untuk jenis kendaraan golongan IV baik kendaraan penupang maupun kendaraan barang tersebut dan sebagian besar tetap turun menyesuaikan,” ungkap Heru Purwanto.
Penurunan juga terjadi pada kendaraan golongan V  jenis kendaraan penumpang yakni dari semula Rp725.000,- menjadi Rp700.000,- perunit. Kendaraan golongan V  jenis kendaraan barang dari Rp 607.000,- per unit menjadi Rp590.000,- per unit yang termasuk turun cukup besar sekitar Rp.30ribu.
Sementara itu kendaraan golongan VI jenis kendaraan penumpang dari semula Rp1.225.000,- menjadi Rp 1.190.000,- per unit. Kendaraan golongan VI jenis kendaraan barang dari semula Rp.888.000,- per unit menjadi Rp.860.000,- per unit.
Penurunan juga terjadi pada kendaraan kendaraan besar dan berukuran panjang di atas 12 meter yakni kendaraan golongan VII yakni dari semula Rp 1.353.000,- per unit menjadi Rp1.315.000,- per unit. Kendaraan golongan VIII dari semula Rp2.001.000,- menjadi Rp1.970.000,- per unit.
Golongan terakhir juga pada kendaraan golongan IX mengalami penurunan dari semula tarif lama Rp3.329.000,- menjadi Rp3.230.000,- per unit.

Penurunan tarif tersebut bagi sejumlah pengurus jasa ekspedisi sebesar tiga persen dianggap belum menguntungkan terutama dengan semakin tingginya biaya transportasi khususnya dalam penggantian alat akibat kerusakan jalan. Kerusakan jalan tersebut mengakibatkan biaya sparepart kendaraan meningkat.
Lihat juga...